Berita

Bejat…! Setubuhi ABG Hingga Hamil Empat Bulan, Pemuda di Jembrana Dipolisikan  

JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Bagaikan makan tebu, habis manis, sepah dibuang. Itulah pribahasa yang tepat untuk mengungkapkan prilaku KAP, seorang pemuda berusia 22 tahun asal Kecamatan Melaya, Jembrana.

Puas mencicipi kemolekan tubuh Bunga, sebut saja begitu namanya, daun muda yang baru lulus SMP asal Kecamatan Melaya, hingga hamil empat bulan, KAP malah engan bertanggungjawab. Alhasil keluarga Bunga kemudian melaporkan ulah bejat KAP ke Polres Jembrana.

Begini kisahnya, berawal dari perkenalan di sosial media (fb) awal tahun ini, Bunga dan KAP sering berkomonikasi. Hingga akhirnya mereka berpacaran sejak bulan Mei 2022 lalu. Bahkan awalnya hanya berpacaran jarak jauh, akhirnya KAP sudah berani bertandang ke rumah Bunga seorang diri.

Gayung bersambut, setelah orang tua Bunga menerima dengan baik kedatangan KAP, akhirnya KAP sering bertandang ke rumah Bunga. Hingga akhirnya pasangan yang lagi dimabuk kepayang ini kebablasan, dengan melanggar rambu-rambu yang dipasang orang tua Bunga.

Akhirnya, benih-benih cinta yang menggebu yang ditebar oleh KAP pada diri Bunga mulai berbuah. Pada awal September 2022 lalu Bunga dinyatakan hamil. Kabar tak elok itupun terdengar oleh orang tua Bunga. Tak pelak orang tua Bunga marah dan meminta pertanggungjawaban KAP.

“Awalnya pelaku (KAP) tidak mau bertanggungjawab. Tapi setelah didesak dan akan dilaporkan ke polisi, akhirnya KAP bersedia bertanggungjawab,” ujar salah seorang keluarga korban, Sabtu (15/10/2022)

Bunga dan KAP kemudian melangsungkan pernikahan segara Agama. Sayangnya prosesi pernikahan ini hanya disaksikan oleh keluarga dari kedua memplai, tanpa disaksikan oleh pihak adat, baik itu Kelian Adat mapun pihak Bendesa Adat termasuk tanpa dihadiri aparat desa dinas.

“Sayangnya pernikahan ini hanya satu hari. Usai nikah secara Agama, besoknya Bunga dikembalikan ke rumah orang tuanya lengkap dengan surat pernyataan cerai dengan kop surat dari adat. Alasannya pelaku tidak suka,” imbuh keluarga korba.

Ulah KAP dan keluarganya itu tentu saja membuat berang orang tua Bunga, terlebih harga diri mereka merasa diinjak-injak. Akhirnya keluarga Bunga memutuskan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jembrana pada Jumat (14/10/2022) pagi.

Keluarga korban meminta pihak Kepolisian mengusut tuntas masalah ini dan meminta memproses pelaku atas tuduhan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Mengingat, persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban terjadi saat korban baru berusia 16 tahun dan saat ini korban baru berusia 17 tahun.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Mohammad Reza Pranata dikonfirmasi wartawan membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait kasus persetububan terhadap anak dibawah umur. Menurutnya, kasus tersebut saat ini masih didalami.(ded)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button