BeritaBulelengDaerahHukum dan Kriminal
Trending

Biadab! Kakek, Paman, dan Tetangga Cabuli Bocah 7 Tahun

Korban Kini Menderita Penyakit Kelamin

SINGARAJA, jarrakposbali.comPolres Buleleng menetapkan tiga orang pria dewasa asal Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng menjadi tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur.

Mereka dengan tega mencabuli bocah berusia tujuh tahun dengan nama samaran Mawar, yang tinggal satu desa dengan para tersangka di Kecamatan Sawan.

Ketiga orang itu antara lain Putu D (80), yang merupakan kakek korban; Kadek M (30), paman korban; dan Komang A (43), tetangga korban. Mereka bertiga hanya bisa terdiam dan tertunduk saat dihadapkan di depan awak media pada Selasa, 29 Agustus 2023 siang.

Tampak Kadek M bermasker putih dengan baju tahanan bernomor 070, Komang A dengan baju tahanan 068, dan Putu D bermasker hijau dengan baju tahanan bernomor 065.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi; mengungkapkan bahwa korban Mawar saat ini terkena Penyakit Menular Seksual (PMS) akibat ulah dari tiga pria bejat ini.

Terungkapnya peristiwa ini setelah korban mengeluhkan sakit pada alat kelaminnya, dan setelah diperiksa oleh orang tuanya, mereka mendapati cairan putih kekuningan di alat kelamin anaknya.

“Korban kemudian dirujuk ke RSUD Buleleng dan dilakukan visum. Hasil visum terdapat robekan dan ada bakteri PMS,” ujar AKP Picha dengan suara bergetar.

AKP Picha menerangkan, bahwa ketiga tersangka ini melakukan aksinya di tempat dan waktu yang berbeda pada rentang bulan Juli-Agustus 2023.

Putu D melakukan aksinya sebanyak empat kali di rumahnya, dan terakhir terjadi pada 1 Agustus 2023 sekitar pukul 05.00 WITA saat korban menginap di rumah kakeknya itu. Bahkan tersangka membekap mulut korban dengan selendang saat melakukan aksinya.

Kemudian Kadek M diketahui melancarkan aksinya sebanyak dua kali di rumah korban, yang saat itu dalam keadaan sepi dan kosong, lantaran orang tua korban pergi berobat ke dokter. Kadek M saat itu datang ke rumah korban untuk berkunjung.

Terakhir Komang A juga diketahui mencabuli korban sebanyak dua kali di areal kebun miliknya. Yakni saat korban pulang sekolah kemudian diajak dengan iming-iming kue, dan saat korban melihat sapi milik tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, tersangka Kadek M yang merupakan paman korban yang memiliki penyakit menular seksual,” jelas AKP Picha.

“Untuk korban sudah diberikan obat antibiotik untuk penyembuhan PMS,” tambah Kasat Reskrim Polres Buleleng itu.

Polisi pun kini tengah mendalami keterkaitan dan komunikasi antar ketiga pelaku hingga tega melakukan pencabulan terhadap Mawar.

Akibat aksi mereka, kini Putu D dan Komang A dijerat Pasal 81, sedangkan Kadek M dijerat Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka bertiga terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (fJr/JP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button