Ini Kronologi Pelecehan Mahasiswa di Buleleng
Dilakukan Oknum Dosen Pembimbing Skripsi

SINGARAJA, jarrakposbali.com – Berikut ini kronologi pelecehan mahasiswa yang dilakukan oleh Putu AA (33), oknum dosen; kepada IRD (22), mahasiswanya.
Kasus pelecehan mahasiswa yang terjadi di salah satu kost di Jl. Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng akhirnya dibuka Polres Buleleng ke publik.
Polisi pun membeberkan kronologi kejadian yang menimpa mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Buleleng dan dosen pembimbingnya itu.
Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana; menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan dosen pembimbing korban telah melakukan pelecehan seksual secara fisik saat berada di dalam kamar kost korban.
Kronologi kejadian
Lalu bagaimana kronologinya?
Peristiwa ini berawal dari korban pada hari Kamis, 4 Mei 2023 sekitar pukul 22.45 WITA yang membuat status WA tentang permasalahan di keluarga dan kampus.
Mengetahui hal itu, pelaku kemudian menghubungi korban dan menanyakan perihal permasalahan korban, dan meminta alamat kostnya.
“Setelah itu pelaku ke kost korban atas persetujuan korban,” ujar AKBP Dhanuardana pada hari Selasa, 9 Mei 2023 saat rilis kasus di Polres Buleleng.
Sesampai di kost, korban menemui pelaku dan mengajak ke lantai dua di kamar korban. Di dalam kamar korban, pelaku dan korban duduk bersebelahan sambil bercerita terkait keluarga dan proses penyusunan skripsi.
Saat itu, posisi pintu kamar korban tidak tertutup dan dalam keadaan terbuka, korban pun sempat memberikan snack dan biskuit kepada pelaku.
“Namun saat itu, pelaku memeluk korban dari belakang menggunakan tangan kiri dan mengenai dada kanan korban,” jelasnya.
“Kemudian pelaku memeluk korban dari samping dengan tangan kanan dan mencium pipi korban,” lanjut Kapolres Buleleng.
Lantaran perbuatan pelaku Putu yang membuat korban menjadi tidak nyaman, korban IRD menghindar dengan merubah posisi duduknya.
Pelaku kemudian menutup pintu kamar lalu kembali mendekati korban, namun korban berdiri membuka kembali pintu kamar kost dengan alasan panas.
“Tetapi pelaku menarik tangan korban dengan paksa dengan maksud menarik korban kembali masuk ke kamar dan menarik pinggang korban dengan kedua tangan untuk melakukan kegiatan lainnya,” tambahnya lagi.
Korban menolak ajakan Putu dengan cara berontak, hingga akhirnya pelaku pergi dari kost korban pada pukul 02.00 WITA di hari Jumat, 5 Mei 2023 karena korban menolak ajakan bersetubuh.
Jadi tersangka sejak 6 Mei
Buntutnya, korban IRD melaporkan peristiwa pelecehan tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pada tanggal 5 Mei 2023.
Polres Buleleng juga langsung mengamankan pelaku di rumahnya di Jl. Pulau Komodo pada hari yang sama dengan laporan korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan saksi fakta serta bukti pendukung lainnya, Polres Buleleng menetapkan Putu AA menjadi tersangka sejak tanggal 6 Mei 2023.
Tak hanya itu saja, Polres Buleleng juga menahan Putu AA selama 20 hari ke depan.
“Pelaku terjerat rumusan Pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” pungkas AKBP Dhanuardana. (fJr/JP)



