BeritaBulelengDaerahHukum dan Kriminal
Trending

Pelecehan Mahasiswa di Buleleng, Putu AA Terancam 12 Tahun Penjara

Minta Maaf Kepada Korban dan Siap Tanggung Jawab

SINGARAJA, jarrakposbali.com – Putu AA (33), pelaku pelecehan mahasiswa berinisial IRD (22) di Buleleng, kini terancam hukuman penjara 12 tahun.

Putu AA terjerat Pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, akibat aksinya pada tanggal 5 Mei 2023 dini hari lalu.

Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanuardana; menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan dosen pembimbing skripsi korban telah melakukan pelecehan seksual secara fisik saat berada di dalam kamar kost korban.

“Pelaku terjerat rumusan Pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” ujar AKBP Dhanuardana pada hari Selasa, 9 Mei 2023 pukul 10.00 WITA di Polres Buleleng.

Lalu bagaimana tanggapan Putu AA terkait kasus yang menimpanya?

Kepada wartawan, ia menyampaikan tiga poin penting penyampaian, yang intinya permintaan maaf serta siap bertanggung jawab atas kesalahannya.

Saat rilis kasus yang berlangsung di Polres Buleleng itu, Putu AA yang merupakan dosen bergelar doktor itu menyampaikan permintaan maafnya kepada korban.

Pelaku juga mengakui kesalahan yang ia lakukan saat berada di sebuah kost di Jl. Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning kepada korban IRD.

“Poin pertama saya menyesali dan menyadari kekeliruan yg saya lakukan. Kedua, kepada korban dan keluarganya saya secara pribadi dan keluarga saya memohon maaf sebesar-besarnya apabila saya melakukan kesalahan,” kata Putu AA.

“Ketiga, saya akan bertanggung jawab dan mentaati prosedur hukum yang berlaku dan yang sedang saya jalani,” lanjutnya dengan mata berlinang.

“Semoga kebaikan datang dari segala penjuru,” tutup Putu AA yang telah dipecat dari STIKES Buleleng.

Disinggung mengenai hubungannya dengan korban hingga alasannya datang malam-malam ke kost korban IRD, Putu AA hanya diam saja tak menanggapi pertanyaan wartawan.

“Itu saja yang bisa saya sampaikan, terima kasih,” singkatnya kepada wartawan.

Kronologi kejadian

Sebelumnya, Putu AA menjadi tersangka kasus pelecehan mahasiswa yang dilakukannya kepada IRD, yang merupakan mahasiswa bimbingan skripsinya.

Dugaan pelecehan seksual itu terjadi di kamar kost milik korban yang berlokasi di Jl. Pulau Komodo, Kelurahan Banyuning, Kecamatan/Kabupaten Buleleng sekitar pukul 1.15 WITA.

Pelaku datang ke kost korban sekitar pukul 22.45 WITA setelah permintaannya disetujui korban, setelah pelaku menanyakan permasalahan hidup korban yang diposting di status WA-nya.

Sesampainya di kost, korban menghampiri pelaku dan mengajak menuju kamarnya. Pintu kamar saat itu dalam keadaan terbuka dan mereka duduk berdampingan sambil berbincang.

Pelaku lalu nekat memeluk korban dari belakang dan mengenai dada kanannya. Pelaku kemudian lanjut memeluk korban dan mencium pipinya.

Korban yang merasa tidak nyaman kemudian pindah posisi, sedangkan pelaku menutup pintu kamar dan menghampiri korban tetapi korban berdiri dan membuka pintu kembali dengan alasan panas.

Korban yang berada di luar, kemudian dipaksa masuk oleh pelaku dengan menarik tangan dan pinggang korban. Tapi korban berontak karena ajakan bersetubuh itu.

Lantaran menolak ajakan itu, pelaku akhirnya pergi dari kost korban sekitar pukul 02.00 WITA pada tanggal 5 Mei 2023.

Buntutnya, korban IRD melaporkan peristiwa pelecehan tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pada tanggal 5 Mei 2023.

Polres Buleleng juga langsung mengamankan pelaku di rumahnya di Jl. Pulau Komodo pada hari yang sama dengan laporan korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban dan saksi fakta serta bukti pendukung lainnya, Polres Buleleng menetapkan Putu AA menjadi tersangka sejak tanggal 6 Mei 2023.

Tak hanya itu saja, Polres Buleleng juga menahan Putu AA selama 20 hari ke depan. (fJr/JP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button