
SINGARAJA, jarrakposbali.com – Kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Kubutambahan berakhir damai.
Pengeroyokan yang dialami oleh Januaryo Sakti Ximenes (23) dan Armindo Raids Tegar Ximenes (19) di depan SMKN 1 Kubutambahan berakhir damai.
Sebelumnya, kedua korban ini mendapat tindak kekerasan pada Sabtu, 17 Desember 2022 sekitar pukul 21.00 WITA.
Bahkan tiga dari lima orang pelaku pengeroyokan sempat diamankan di Rutan Polsek Kubutambahan untuk menjalani proses penyidikan.
Sedangkan dua pelaku lainnya, lantaran masih dibawah umur diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng untuk mendapat penanganan.
Para pelaku pengeroyokan diketahui bernama Komang Sukredana (19), Gede Satria (21), Kadek Subaktiyasa (26), Kadek (17), dan Putu (16).
Kronologi kejadian
Peristiwa pengeroyokan ini berawal saat korban Armindo Raids Tegar Ximenes sedang parkir motor di halaman SMKN 1 Kubutambahan.
Namun korban Tegar ditabrak dari belakang oleh pelaku. Tegar lalu menegur para pelaku, namun para pelaku lalu menendang korban.
Hal itu mengakibatkan Tegar mengalami sakit pada pipi kanan dan lecet pada kaki kiri. Tak terima dengan hal itu, Tegar lalu menelpon kakaknya, Januaryo Sakti Ximenes.
Sakti lalu datang ke lokasi kejadian, namun sampai di lokasi, korban Sakti langsung mendapat bogem mentah, ditendang, dan diseret oleh para pelaku.
Perlakuan para pelaku mengakibatkan korban Sakti mendapatkan luka di pipi bagian kanan, luka lecet pada siku kanan, dan luka lecet pada kedua kaki.
Berakhir dengan Restorative Justice
Dalam perjalanan penanganan kasus, kedua belah pihak kemudian sepakat untuk menyelesaikan masalah dengan berdamai.
Pihak korban dan pelaku juga sepakat agar permalahan ini selesai dan cukup sampai di tingkat penyidikan.
Mereka kemudian mengajukan permohonan kepada penyidik dan Kapolsek Kubutambahan untuk menyelesaikan permasalahan melalui Restorative Justice.
Kapolsek Kubutambahan, AKP Ketut Suparta, S.H., M.H., menyebutkan bahwa kasus ini pun selesai melalui Restorative Justice atas dasar permintaan kedua belah pihak.
Ini didasari dengan surat pernyataan perdamaian, pencabutan laporan pengaduan yang diketahui pejabat perbekel dan juga unsur-unsur lain.
“Karena kasus ini telah selesai melalui Restoratif Justice, maka kewajiban penyidik untuk tidak lagi melakukan pengamanan terhadap para pelaku,” ungkapnya.
“Dan kasusnya dihentikan dengan menerbitkan SP3,” tutup Kapolsek Kubutambahan. (fJr/JP)



