BeritaBulelengDaerahKesehatan
Trending

Cegah Wabah PMK, Pemkab Buleleng Sosialisasi Pemotongan Bersyarat

SINGARAJA, Jarrak Pos Bali – Untuk mencegah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng gelar sosialisasi pemotongan bersyarat.

Sesuai dengan arahan dari Satgas Penanganan PMK Provinsi Bali yang menginstruksikan perlunya pemotongan bersyarat.

Maka para peternak sapi dari Desa Pejarakan, Desa Sumberkima, Desa Pemuteran, Desa Tinga-Tinga, Desa Gerokgak dan Desa Pengulon mendapat sosialisasi.

Sosialisasi dan koordinasi awal bertempat di GOR Wijaya Kusuma Desa Pejarakan, Jumat, 15 Juli 2022, dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa.

Nantinya, sebanyak 240 ekor sapi yang terjangkit akan menjadi prioritas untuk dipotong bersyarat.

Sedangkan para pemilik hewan ternak yang terjangkit wabah PMK akan diusulkan ke Pemerintah Pusat untuk pemberian bantuan.

Pola bantuan sosial yang nantinya akan diterima yakni pola bantuan sosial tidak berencana dan pola bantuan bibit.

Gede Suyasa mengungkapkan bahwa sosialisasi ini merujuk pada hasil koordinasi dengan Kementerian Pertanian RI.

Yakni pemotongan sapi akan dilakukan bagi sapi yang tidak bisa sembuh selama inkubasi.

Namun apabila sembuh selama inkubasi, maka harus diinput dengan hasil yang menyatakan sembuh.

Suyasa menambahkan bahwa sapi yang dites kembali merupakan sapi yang sebelumnya dites lab.

Dengan tiga ekor lokasi tes di Desa Lokapaksa dan tiga ekor lagi di Desa Pejarakan.

Saat ini, sudah dilakukan pemotongan sapi terjangkit di Lokapaksa sebanyak 28 ekor.

“Rencana setelah rapat hari ini, besok akan kita lakukan pemotongan bersyarat hanya untuk petani yang mau sapinya dipotong bersyarat,” katanya.

“Tentunya mengikuti skema yang ditentukan agar tidak merasa dirugikan,” ucap Sekda Buleleng itu.

Sosialisasi wabah PMK oleh Sekda Buleleng, Gede Suyasa
Gede Suyasa, Sekda Buleleng; saat sosialisasi pemotongan sapi bersyarat. Foto: Kominfosanti Buleleng.

Skema bantuan menunggu dari pusat

Mengenai skema bantuan kepada petani, tinggal menunggu keputusan pusat karena dananya yang bersumber dari sana.

Selain itu, nominal bantuan juga ditentukan langsung oleh pusat berdasarkan petunjuk teknis tertulis yang sudah ditandatangani.

Berbeda apabila menggunakan skema yang bersumber dari APBD, maka pola bantuannya menggunakan hibah bibit unggul.

“Kalau bantuan uang ini harus ditentukan dulu berapa besarannya, jika persediaan bibit akan tentunya lebih mudah,” tandasnya.

Pihaknya mengungkapkan akan terus berkomunikasi dengan Satgas di Kementan dan Provinsi, serta menunggu petunjuk lebih lanjut dalam bentuk tertulis agar menjadi rujukan dalam menjalankan tugas.

“Dengan jumlah 240 ekor ini case per case nya akan berbeda setiap sapi,” tutup Suyasa. (fJr/Ag/JP)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button