BeritaBulelengDaerahPolitik
Trending

Dapil Buleleng di Pemilu 2024 Berubah, Ini Rinciannya

Semua Kecamatan Jadi Dapil

SINGARAJA, jarrakposbali.com – Daerah pemilihan (Dapil) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Buleleng berubah.

Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana; menyebutkan bahwa perubahan ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.

Yang mengatur tentang dapil dan alokasi kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu 2024.

Peraturan KPU itu ditetapkan pada tanggal 6 Februari 2023 dan ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asya’ri.

“KPU RI telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 mengenai dapil anggota dewan dari pusat sampai kabupaten/kota,” ujar Dudhi pada Rabu, 8 Februari 2023 siang.

Jadi sembilan dapil

Dengan adanya peraturan tersebut, kini dapil di Kabupaten Buleleng pun berubah menjadi sembilan dapil dari enam dapil di Pemilu 2019.

Dengan rincian, Dapil I: Kecamatan Buleleng; Dapil II: Kecamatan Sawan; dan Dapil III: Kecamatan Tejakula-Kubutambahan.

Lalu Dapil IV: Kecamatan Seririt-Gerokgak; Dapil V: Kecamatan Banjar-Busungbiu; dan Dapil VI: Kecamatan Sukasada.

Namun dengan disetujuinya usulan tersebut, pada Pemilu 2024 nanti, di Kabupaten Buleleng tidak ada lagi dapil gabungan.

“Untuk Buleleng dapilnya menjadi sembilan, setiap kecamatan jadi dapil, dari sebelumnya enam menjadi sembilan,” ungkap Dudhi.

Terkait dengan alokasi kursi, Dudhi menyebutkan bahwa jumlah kursi tetap sama dengan pemilu sebelumnya yakni 45 kursi.

Hanya saja, yang berubah adalah alokasi kursi di masing-masing dapil yang kini berdiri sendiri.

Seperti Dapil Tejakula-Kubutambahan yang dulunya menyumbang delapan kursi, namun kini masing-masing memiliki jatah empat kursi.

Kemudian Dapil Banjar-Busungbiu sebelumnya ada delapan kursi, kini Dapil Banjar memiliki lima kursi sedangkan Dapil Busungbiu tiga kursi.

Lalu Dapil Seririt-Gerokgak yang sebelumnya memiliki 11 kursi, kini Dapil Seririt memiliki lima kursi sedangkan jatah Dapil Gerokgak enam kursi.

“Jumlah kursi masih tetap, hanya (alokasi per dapil) dipecah, yang gabungan terbagi dua sesuai dengan  jumlah penduduk masing-masing,” urainya.

Sebelumnya, KPU Buleleng sempat melakukan sosialisasi penataan dapil dan alokasi kursi untuk Pemilu 2024 pada 19 November 2022.

Saat itu ada tiga opsi dapil untuk Kabupaten Buleleng yakni tetap enam dapil, bertambah tujuh dapil, dan terakhir sembilan dapil.

Usai sosialisasi bersama partai politik, Ketua KPU Buleleng menyebutkan akan meneruskan ketiga opsi tersebut ke KPU RI.

“Jadi bukan KPU Buleleng yang menetapkan, tetapi KPU RI yang berkoordinasi dengan DPR RI,” tegasnya.

Daftar dapil dan alokasi kursi di Kabupaten Buleleng terbaru

  • Buleleng 1: Kecamatan Buleleng (8 kursi)
  • Buleleng 2: Kecamatan Sawan (5 kursi)
  • Buleleng 3: Kecamatan Kubutambahan (4 kursi)
  • Buleleng 4: Kecamatan Tejakula (4 kursi)
  • Buleleng 5: Kecamatan Gerokgak (6 kursi)
  • Buleleng 6: Kecamatan Seririt (5 kursi)
  • Buleleng 7: Kecamatan Busungbiu (3 kursi)
  • Buleleng 8: Kecamatan Banjar (5 kursi)
  • Buleleng 9: Kecamatan Sukasada (5 kursi). (fJr/JP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button