Berita

De Gadjah Resmi Pimpin PERIKSHA Bali 

Bali, jarrakposbali – Made Muliawan Arya, yang akrab disapa De Gadjah, resmi dilantik sebagai Ketua DPD Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (Periksha) Bali pada Sabtu (27/7/2024) di Jakarta.

Pelantikan ini dilakukan bersamaan dengan DPD Periksha Jawa Timur oleh Ketua Umum Periksha, Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Dalam kesempatan tersebut, De Gadjah mengungkapkan komitmennya untuk menyelesaikan pekerjaan rumah (PR) utama, yakni mendata pemilik izin khusus senjata api (IKHSA) di Bali. Ia juga berencana untuk mengajak para pemilik izin senjata api bergabung dengan organisasi Periksha untuk memudahkan pengawasan dan memastikan kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku.

“Kepemilikan senjata api diatur secara ketat dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kami ingin memastikan bahwa setiap pemilik senjata mematuhi aturan yang ada. Ini bukan hanya tentang memiliki izin, tetapi juga bagaimana menggunakan senjata dengan bijak dan sesuai hukum,” tegas Ketua DPD Gerindra Bali itu.

De Gadjah juga menegaskan bahwa kepemilikan senjata api khusus bela diri tidak boleh dianggap enteng. “Jangan pernah bertindak seolah-olah Anda seorang koboi. Kepemilikan senjata harus dilengkapi dengan izin yang sah dan tidak boleh digunakan sembarangan. Bagi mereka yang melanggar, pasti akan berurusan dengan hukum,” tambahnya.

Sebagai langkah awal, anggota DPRD Bali terpilih ini berencana untuk melakukan seminar dan pelatihan bagi anggota Periksha Bali. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai undang-undang yang mengatur kepemilikan senjata serta keterampilan dalam penggunaannya secara aman dan efektif.

“Setelah mendata pemilik izin senjata dan mengajak mereka bergabung dengan Periksha Bali, kami akan mengadakan seminar dan pelatihan. Ini penting agar anggota memahami dan mematuhi peraturan yang ada serta meningkatkan keterampilan mereka dalam menggunakan senjata api,” ujarnya.

De Gadjah juga menyoroti bahwa proses memperoleh izin senjata api sangat ketat, termasuk penilaian terhadap rekam jejak individu. Ia mengajak para pemilik izin senjata untuk bergabung dengan Periksha Bali dan berkomitmen untuk melaksanakan tanggung jawab mereka dengan baik.

“Di Indonesia, ada sekitar 27 ribu pemegang izin senjata, tetapi baru 300 orang yang mendaftar dengan Periksha. Lantas sisanya 26.300 kemana. Ini adalah tugas kami untuk bekerja sama dengan Intelkam dalam proses ini,” ungkapnya.

Dalam pelantikan ini, De Gadjah juga berharap Periksha Bali akan menjadi wadah yang bermanfaat bagi anggotanya, melalui kegiatan sosial, silaturahmi, serta berfungsi sebagai Komponen Cadangan (Komcad) Tentara Nasional Indonesia (TNI) jika diperlukan.

“Kami siap membela negara, dan ini juga merupakan pesan dari Ketua Umum Bambang Soesatyo. Periksha Bali bukan sekadar perkumpulan, tetapi sebuah organisasi yang berguna bagi masyarakat,” tegasnya.

Di akhir acara, Periksha Bali juga meraih prestasi dalam lomba ketangkasan, dimana pengurus Periksha Bali, Deny Matrix meraih juara II.

Dorong Revisi UU Senjata Api

Sementara, Ketum Periksha Bambang Soesatyo menyampaikan harapannya agar pengurus baru dapat mengembangkan dan menyebarluaskan pengetahuan mengenai kepemilikan senjata api bela diri dengan baik.

“Harapan saya dengan pengukuhan atau pelantikan dua pengurusan Bali ini mereka dapat mengembangkan dan mengetuk tularkan berbagai pengetahuan kepemilikan senjata api beda diri,” ujarnya.

Bamsoet menekankan pentingnya pelatihan bagi anggota Periksha mengenai cara penggunaan senjata api serta batasan-batasan yang ada. “Pelatihan ini penting untuk memastikan bahwa anggota tidak hanya terampil dalam penggunaan senjata api tetapi juga memahami batasan-batasannya. Hal ini untuk mencegah terjadinya situasi yang justru bisa menjadi bumerang bagi kita,” tegasnya.

Kepemilikan senjata api di Indonesia diatur ketat dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Namun, Bamsoet mengungkapkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penggunaan izin khusus senjata api bela diri (IKSHA) masih belum jelas, yang sering kali menimbulkan kerancuan dan multitafsir, baik dari pihak pemilik IKSHA maupun kepolisian.

“Karena itu, revisi UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang lebih spesifik sangat penting. Ini akan membantu mengatasi kerancuan dan memastikan bahwa semua pihak memahami dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Bamsoet saat membuka acara Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Bela Diri Periksha 2024 di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta.

Bamsoet juga menyampaikan bahwa naskah akademik untuk Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Senjata Api Bela Diri Sipil Non-Organik TNI/Polri, yang disiapkan oleh DPP Periksha, sudah diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM RI.

Selain itu, naskah akademik untuk revisi UU Darurat No 12 Tahun 1951 juga telah disiapkan dan diharapkan dapat diajukan sebagai RUU inisiatif DPR pada periode 2024-2029 mendatang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button