Disdikpora Buleleng Harap Siswa Gunakan Akun belajar.id
Berlaku Juga Untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

SINGARAJA, Jarrak Pos Bali – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng mengajak agar penggunaan akun belajar.id dapat lebih dimaksimalkan.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, Made Astika, S. Pd., M.M., di SD N 3 Gerokgak, pada hari Kamis, 24 Maret 2022.
Dalam sosialisasi immediate outcome dan pembaruan dapodik dalam rangka evaluasi dan perencanaan DAK fisik pendidikan.
Kemudian pengenalan aplikasi pendataan anak putus sekolah serta evaluasi implementasi anti korupsi pada sektor pelayanan publik di bidang pendidikan.
“Agar seluruh siswa, guru dan tenaga pendidik didaftarkan ke sistem Dapodik termasuk kedalam akun belajar.id,” ujar Made Astika S.Pd., M.M. dalam arahannya.
Akun pembelajaran belajar.id disediakan Kemendikbudristek untuk memudahkan siswa dan guru dari berbagai satuan pendidikan dalam mengakses kebutuhan belajar mengajar.
Mulai dari mengakses platform Kemendikbudristek sampai beragam aplikasi yang akan memudahkan kegiatan belajar mengajar, baik secara tatap muka ataupun jarak jauh.
Untuk akun belajar.id diberikan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari berbagai satuan pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan Kesetaraan.
Selain itu, dapodik yang merupakan satu–satunya acuan data yang telah digunakan oleh pihak Kemendikbudristek juga menjadi perhatian penting bagi satuan pendidikan.
Data pokok peserta didik ini memiliki peran yang sangat penting dan vital dengan berbagai macam fungsi.
Setiap tahunnya fungsi dapodik akan terus menerus mengalami perkembangan terkait atas perubahan suatu kebijakan serta program yang dicanangkan oleh Kemendikbudristek.
Penerapan jaga.id
Disamping itu, diharapkan juga agar kepala sekolah, guru, maupun operator sekolah untuk dapat memahami cara penggunaan aplikasi jaga.id.
Portal informasi publik dari KPK RI ini berisi langkah-langkah pelaporan pencegahan korupsi guna mendorong partisipasi, akuntabilitas, respon, dan transparasi dari pemerintah dan masyarakat.
Disdikpora Buleleng berharap agar setelah sosialisasi ini, para kepala sekolah di Kabupaten Buleleng dapat memberikan laporan mengenai penerapan pendidikan anti korupsi di sekolah.
Penerapan itu dapat melalui habituasi atau insersi pada mata pelajaran maupun kegiatan ekstra kurikuler.
Aplikasi jaga.id ini juga dapat diterapkan untuk melakukan pemantauan penggunaan dana pendidikan, misalnya BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Sosialisasi Materi Tentang Program Pendidikan
Pada kegiatan sosialisasi ini, dipaparkan materi mengenai program pendidikan anti korupsi di Sekolah sebagai upaya implementasi peraturan Bupati Buleleng nomor 48 tahun 2019.
Lalu pemaparan pembaruan sistem dapodik sebagai dasar kebijakan pengambilan keputusan pembiayaan pendidikan.
Serta dilanjutkan dengan intensifikasi aplikasi pendataan anak tidak sekolah (ATS )
Sosialisasi ini juga dihadiri Korwil Disdikpora Kecamatan Gerokgak, Putu Suardika,M.Pd dan Kepala SD N 3 Gerokgak, Putu Darwata, S. Pd., dan operator SD se-Kecamatan Gerokgak. (fJr/JP)