
DENPASAR, jarrakposbali.com – Pulau Bali selama ini dikenal sebagai daerah dengan denyut pariwisata yang terus bergerak. Pantai, laut, dan destinasi wisata air menjadi ruang ekonomi yang hidup hampir sepanjang tahun. Di balik ramainya aktivitas tersebut, DPRD Provinsi Bali melihat masih ada potensi besar yang belum tergarap optimal untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam Rapat Paripurna ke-37 DPRD Provinsi Bali, Senin (18/5/2026), DPRD Bali menyetujui Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pembahasan perda ini sekaligus menjadi momentum bagi DPRD untuk mendorong lahirnya pemetaan objek retribusi baru yang dinilai relevan dengan perkembangan pariwisata Bali saat ini.
Laporan akhir pembahasan perda dibacakan I Nyoman Budiutama, SH mewakili Koordinator Pembahas I Nyoman Suwirta. Dalam penyampaiannya, DPRD Bali menilai sektor kelautan masih menyimpan ruang besar untuk dioptimalkan sebagai sumber pendapatan daerah.
Aktivitas wisata seperti water sport, diving, snorkeling hingga pelayanan tambat kapal laut disebut menjadi potensi yang selama ini belum tergarap maksimal, khususnya pada kawasan wisata bahari seperti Nusa Penida, Lembongan, Ceningan, Pemuteran, Pulau Menjangan, Amed hingga Tulamben.
“Objek retribusi kelautan atas kewenangan pengelolaan provinsi masih menyimpan banyak potensi yang mesti dioptimalkan,” ujar I Nyoman Budiutama saat membacakan laporan DPRD Bali.
DPRD juga menilai pengembangan potensi tersebut perlu dibarengi investasi fasilitas keselamatan dan tata kelola modern. Pemerintah didorong menghadirkan office entry, boat patroli, hingga ambulance laut guna memberi rasa aman bagi wisatawan maupun instruktur aktivitas wisata bahari.
Yang menarik, DPRD Bali mulai melihat arah baru pengembangan retribusi daerah yang lebih adaptif terhadap pola wisata modern. Tidak hanya laut dan pantai, kawasan danau, sungai, air terjun, tubing hingga wisata tirta lainnya mulai dipandang sebagai objek retribusi potensial di masa depan.
Dalam pandangan dewan, perubahan pola wisata global sering kali bergerak cepat. Karena itu, regulasi dinilai perlu lebih lentur agar pemerintah dapat merespons perkembangan ekonomi dan inflasi tanpa harus terlalu lama menunggu perubahan perda.
“Dalam prasyarat meningkatkan pendapatan retribusi daerah, kami mendorong keberanian pemerintah untuk berinovasi dalam berinvestasi yang disertai peningkatan SDM, pelayanan, tata kelola objek dan upgrade teknologi,” kata Budiutama.
Selain sektor retribusi wisata, DPRD Bali juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemprov Bali. Di antaranya standardisasi pelayanan dan penyesuaian tarif Rumah Sakit Dharma Yadnya, penguatan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, optimalisasi aset daerah, hingga peningkatan kualitas SDM kelautan yang kompeten dan visioner.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya itu turut dihadiri Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta. Pada akhirnya, pembahasan perda ini tidak hanya berbicara soal angka PAD, tetapi juga tentang bagaimana Bali menata potensi daerahnya agar tetap relevan dengan arah pariwisata dan ekonomi masa depan.(JpBali).



