
BANGLI, jarrakposbali.com | DPRD Bangli menggelar Rapat Paripurna Penetapan Peraturan Daerah terkait penyertaan modal kepada Bank Daerah Bangli, Jumat (25/11/2022).
Dalam rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bangli, I Nyoman Budiada, DPRD Bangli menyetujui rencana pemerintah daerah melakukan penyertaan modal berupa tanah kepada perseroan terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bangli.
Namun, komisi-komisi di DPRD Bangli melalui juru bicaranya, I Nengah Darsana memberikan beberapa saran dan masukan, seperti perencanaan pembangunan sarana pendukung Bank Daerah Bangli, agar betul betul memperhatikan perencanaan awal sehingga nantinya sesuai harapan.
Komisi-komisi juga memberi masukan terkait pengelolaan managemen Sumber Daya Manusianya (SDM), dimana SDM perbankan di Bank Daerah Bangli agar bisa ditingkatkan serta selektif dalam melakukan rekrutmen pegawai yang berkualitas dan memiliki dedikasi pelayanan prima kepada seluruh nasabah.
Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta dengan ditetapkannya ranperda tentang penyertaan modal daerah pada PT. BPR Bank Daerah Bangli (perseroda) merasa bersyukur dan mengapresiasi kerja dewan.
“Penyertaan modal ini merupakan bagian investasi dalam bentuk pemberian modal berupa tanah sebagai upaya peningkatan kinerja Bank Daerah Bangli,” katanya.
Menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten Bangli memiliki peran sebagai agen pendorong aktif dalam kapasitasnya sebagai pengontrol atau pengarah dalam kegiatan ekonomi.
“Sehingga, pihaknya memandang penting untuk menetapkan ranperda ini menjadi peraturan daerah,” pungkasnya. (td/jp).