Bangli

Dua Ranperda, Arah Pembangunan Bangli yang Dijaga Bersama

Penguatan ekonomi kerakyatan dan layanan air bersih dibahas serentak dalam Rapat Paripurna DPRD

BANGLI, jarrakposbali.com – Pagi itu, ruang sidang paripurna terasa lebih tenang dari biasanya. Agenda berjalan seperti lazimnya, namun dua naskah kebijakan yang dibawa Pemerintah Kabupaten Bangli memberi warna berbeda. Di hadapan para wakil rakyat, dua Rancangan Peraturan Daerah disampaikan sebagai ikhtiar menjaga keseimbangan antara ekonomi rakyat dan layanan publik yang kian dibutuhkan.

Sering kali kebijakan daerah berangkat dari perubahan kecil yang terus berulang. Perubahan pola belanja, pergeseran ruang usaha, hingga tuntutan layanan dasar yang semakin terasa. Pada rapat tersebut, Pemkab Bangli merespons dengan dua Ranperda yang disusun bersamaan, seolah menegaskan bahwa gerak ekonomi dan kualitas pelayanan perlu dirawat dalam satu tarikan napas.

Ranperda pertama mengatur penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan. Di banyak kasus, tumbuhnya ritel modern berdampingan dengan pasar tradisional menghadirkan dinamika baru. Pemerintah memilih hadir lebih awal untuk menata, agar ruang usaha tetap memberi peluang yang adil bagi pedagang kecil dan tetap sejalan dengan tata ruang wilayah.

Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar menegaskan peran pasar rakyat dalam kehidupan warga.
“Pasar rakyat adalah pilar ekonomi masyarakat kecil. Perda ini diharapkan menciptakan iklim usaha yang sehat, memberi kepastian hukum, dan menjaga kearifan lokal,” ujarnya di hadapan DPRD, pada Senin 5 Januari 2025.

Ranperda kedua menyentuh layanan yang kerap dianggap biasa, namun menentukan kualitas hidup. Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perumda Air Minum Tirta Danu Arta diarahkan untuk memperkuat tata kelola perusahaan daerah. Fokusnya mencakup penataan sumber daya manusia, penguatan permodalan, hingga penetapan batas usia pensiun pegawai pada 56 tahun.

Dalam praktik pemerintahan, hal hal administratif sering menjadi fondasi layanan yang konsisten. Kejelasan aturan bagi pegawai diharapkan berujung pada pelayanan air bersih yang lebih tertib dan berkelanjutan bagi masyarakat.

“Kami sepakat pasar rakyat perlu diproteksi melalui peningkatan sarana prasarana dan kemitraan wajib antara toko swalayan dan usaha kecil,” tambah I Wayan Diar, menegaskan arah kebijakan yang diusung pemerintah daerah.

Pembahasan kedua Ranperda ini mendapat dukungan seluruh fraksi DPRD dan menjadi titik awal kerja Panitia Khusus untuk mengkaji lebih rinci substansinya. Prosesnya akan berjalan pelan, menyerap masukan, dan mencermati dampak jangka panjang. Dari ruang sidang Bangli, harapannya sederhana namun penting. Regulasi yang lahir tidak berhenti sebagai naskah, melainkan hadir dalam keseharian warga. Pasar rakyat tetap hidup, layanan air bersih dikelola profesional, dan arah pembangunan dijaga bersama.(JpBali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button