Pernyataan Kapendam IX/UDY, Terkait Dugaan Penganiayaan oleh Oknum TNI

jarrakposbali.com, DENPASAR – 7 Mei 2025, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Candra, S.E., M.I.Pol., mengonfirmasi adanya laporan dari keluarga korban, Gede Kamar Yadnya, yang melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Yonif 900/SBW terhadap adiknya, Komang Juliartawan.
Korban, yang berusia 31 tahun dan berasal dari Desa Sepang, Kecamatan Busung Biu, Kabupaten Buleleng, dinyatakan meninggal dunia di RSUD Buleleng akibat luka-luka yang diduga akibat penganiayaan. Saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh Subdenpom IX/3-1 Singaraja.
Kapendam IX/Udy menyampaikan bahwa tiga oknum anggota Yonif 900/SBW yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, yaitu Sertu K.S.Y, Pratu M.R, dan Prada P.A.H, telah diamankan. Ketiganya saat ini tengah menjalani proses penyidikan intensif oleh Subdenpom IX/3-1 Singaraja sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa sebelum peristiwa tersebut terjadi, korban diduga menggelapkan dan menjual sepeda motor milik orang tua Prada P.A.H, serta menghabiskan uang hasil penjualan untuk berjudi. Hal ini memicu tindakan berlebihan dari ketiga pelaku yang akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban.
Lebih lanjut, Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Candra, S.E., M.I.Pol., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dan tegas terkait peristiwa penganiayaan yang melibatkan tiga oknum anggota Yonif 900/SBW.
“Tindakan cepat dan tegas telah kami ambil, dan kami terus berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan obyektif,” ujarnya.
“Kodam IX/Udayana menjunjung tinggi supremasi hukum dan tidak akan mentolerir pelanggaran apapun. Siapa pun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.
Kasus ini sedang ditangani dengan serius oleh aparat hukum. Semua pihak diharapkan memberikan kepercayaan penuh pada proses penyidikan yang transparan dan profesional.(jpbali).