Benteng Air Bali Terancam, DPRD Bali Minta Bangunan di Sempadan Danau Dibongkar

BALI, Jarrakposbali.com – Kabut tipis masih menggantung di atas Danau Beratan. Air danau yang tenang memantulkan bayangan hutan pegunungan Bedugul yang selama puluhan tahun menjadi penyangga kehidupan Bali. Namun di balik lanskap yang tampak damai itu, tersimpan persoalan serius yang kini dibongkar Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H, menegaskan bahwa kawasan hutan dan sempadan Danau Beratan tidak boleh terus dibiarkan mengalami tekanan pembangunan yang mengancam fungsi ekologis Bali.
Dalam rekomendasi resmi Pansus TRAP tertanggal 2 Maret 2026, DPRD Bali menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran tata ruang, penyimpangan pemanfaatan kawasan hutan, hingga dugaan manipulasi legalitas lahan di kawasan sempadan Danau Beratan, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan.
Menurut Pansus TRAP, pembangunan pariwisata di sekitar Danau Beratan dinilai semakin mengarah pada over-komersialisasi kawasan lindung. Aktivitas pembangunan disebut tidak lagi sejalan dengan daya dukung lingkungan dan mulai mengancam keberlanjutan ekosistem danau maupun hutan di kawasan hulu Bali.
Pansus TRAP menemukan adanya bangunan dan aktivitas usaha yang diduga masuk ke zona sempadan danau, bahkan berbatasan langsung dengan kawasan hutan serta tebing curam. Kondisi itu dinilai bertentangan dengan fungsi sempadan danau sebagai ruang perlindungan air yang seharusnya bebas dari pembangunan permanen.
βDanau dan hutan Bali bukan sekadar ruang ekonomi. Ini adalah ruang hidup yang harus dijaga,β demikian semangat yang tergambar dalam hasil kajian Pansus TRAP.
Temuan paling serius muncul dari dugaan perubahan fisik kawasan di bibir danau. Pansus TRAP mengungkap adanya indikasi pemadatan sempadan danau yang diduga dilakukan untuk menciptakan daratan baru demi kepentingan pemanfaatan tertentu. Praktik itu dinilai berpotensi menjadi bentuk rekayasa ruang yang mengancam integritas kawasan lindung Danau Beratan.
Tidak hanya itu, kawasan hutan di sekitar danau juga disebut mengalami tekanan akibat aktivitas pembangunan yang menempel pada lereng, jurang, dan tebing curam. Pansus TRAP menilai pembangunan di kawasan tersebut berpotensi mengganggu fungsi hutan lindung sebagai pengatur tata air, pencegah erosi, sekaligus penyangga ekosistem Bali.
Made Supartha bersama Pansus TRAP memandang kondisi ini bukan sekadar persoalan administrasi tata ruang, tetapi ancaman nyata terhadap masa depan lingkungan Bali.
Dalam dokumen tersebut, Pansus TRAP juga menyoroti keberadaan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4254 dan SHM Nomor 4088 yang diduga berada di kawasan sempadan danau, kawasan hutan, hingga sempadan jurang. Berdasarkan pencermatan lapangan dan citra satelit, sertifikat itu disebut terindikasi berada di area yang secara normatif tidak layak menjadi objek hak milik.
Pansus TRAP bahkan menyebut adanya kemungkinan manipulasi data empiris dan rekayasa kondisi lapangan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Dugaan itu diperkuat dengan temuan pemadatan bibir danau yang dinilai dapat digunakan untuk βmenciptakanβ daratan baru guna mendukung klaim penguasaan ruang.
Atas dasar itu, Pansus TRAP DPRD Bali merekomendasikan penghentian pembangunan di kawasan sempadan Danau Beratan, kawasan hutan, serta sempadan jurang. Selain itu, DPRD Bali juga meminta dilakukan pembongkaran bangunan yang melanggar, peninjauan ulang SHM bermasalah, hingga rehabilitasi kawasan hutan dan pemulihan fungsi lindung Danau Beratan.
Bagi Pansus TRAP, Danau Beratan bukan sekadar destinasi wisata. Danau ini adalah sumber kehidupan Bali, natural water tower yang menopang sistem air di berbagai wilayah Pulau Dewata. Ketika kawasan hutan dan sempadan danau kehilangan fungsi lindungnya, maka yang terancam bukan hanya bentang alam Bali, tetapi juga keseimbangan hidup masyarakatnya.



