
JEMBRANA, jarrakposbali.com | Menjamurnya toko modern berjaringan belakangan ini di Jembrana hingga masuk ke pedesaan, mendapat sorotan dari sejumlah pedagang kecil dan anggota DPRD Jembrana.
Toko modern berjaringan, belakangan ini semakin menjamur di Jembrana. Bukan saja berdiri di pinggir jalan utama Denpasar – Gilimanuk (jalan protokol), namun juga telah merambah masuk ke pedesaan, seperti di Lelateng, Negara.
Padahal di Kabupaten Jembrana, keberadaan toko modern telah diatur dengan Peraturan Daerah (perda) No. 8 tahun 2010, tentang penataan dan pemerdayaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Yang dimaksud disini adalah toko modern berjaringan.

Dimana dalam perda tersebut dibatasi berdirinya toko modern berjaringan, termasuk waktu jam bukanya juga dibatasi hingga jam 22.00 Wita. Hal ini bertujuan untuk memperdayakan pasar tradisional dan pedagang kecil serta UMKM. Namun belakangan Perda tersebut dilabrak, toko modern justru menjamur, kabarnya hinga masuk ke desa-desa di Jembrana.
Kondisi ini tentu saja menuai protes para pedagang kecil dan kelompok UNKM di pedesaan. Penghasilan mereka jauh berkurang dengan keberadaan toko modern. Untuk bertahan, terpaksa ada beberapa kelompok UMKM menjual produk melalui online, sekaligus siap mengantar ke pembeli.
“Sekarang kalau mengharapkan pembeli datang susah, sudah pasti ngak laku dagangannya karena sudah banyak toko modern. Makanya kami jualan secara online juga dan siap mengantar ke pembeli,” terang KR, salah seorag anggota kelompok UMKM di Jembrana, Jumat, (18/2/2022)
Dia meminta kepada pihak Pemeritah Daerah agar Perda tersebut ditegakan untuk melindungi pasar tradisional dan pedagang kecil, termasuk kelompok UMKM. Dengan tidak memberikan ijin pendirian toko modern di pedesaan.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDIP DPRD Jembrana, I Ketut Sudiasa juga mengaku heran dengan menjamurnya toko modern berjaringan hingga ke pedesaan. Padahal Perda No. 8 Tahun 2010 tentang penataan, pemberdayaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern belum dicabut.
“Saya sudah tahu data, menjamurnya toko modern hingga masuk ke desa. Ini kan mematikan pasar trasisional, pedagang kecil dan kelompok UMKM. Kalau masih di jalan protokol sih tidak apa ini sampai masuk desa,” ujarnya.
Hal ini menurutnya sudah sering disampaikan dalam rapat pandangan fraksi. Namun justru terus menjamur. Karena itu, pihaknya meminta kepada pemerintah daerah agar benar-benar menegakan Perda tersebut dan segera menindaklanjuti terhadap berdirinya toko modern berjaringan di pedesaan.
“Perijinan seharusnya mampu menjadi filter, jika ada yang mengajukan ijin pendirian toko modern berjaringan di pedesaan, jangan dikeluarkan ijinnya. Waktu buka juga harus ditertibkan,” tegasnya.
Pihaknya juga mengetahui, tidak semua toko mdern di Jembrana memiliki ijin. Karena itu pemerintah daerah harus menertibkan, jika memang ada dijumpai buka tanpa ijin dan lokasi buka melanggar Perda, hendaknya langsung di tutup. Hal ini perlu dilakukan dengan baik untuk melindungi, pasar tradisional, pedagang kecil dan kelompok UMKM.(ded)



