
BADUNG, Jarrak Pos Bali – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan sosialisasi terkait program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB).
Penyelenggaraan program JKN-KIS yang sudah memasuki tahun kesembilan, kini BPJS Kesehatan memberikan kemudahan bagi peserta program dengan kebijakan dan inovasi.
Terbaru, BPJS Kesehatan meluncurkan Program REHAB, agar yang memiliki tunggakan dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Program ini diperuntukkan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bagi peserta Bukan Pekerja (BP).
Deputi Direksi Wilayah Bali, NTT, dan NTB BPJS Kesehatan, Agung Putu Darma; mengungkapkan bahwa latarbelakang program ini akibat rendahnya kemampuan membayar iuran.
Terlebih lagi pada masa pandemi Covid-19 seperti saat ini.
“Program REHAB memang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi peserta dalam melakukan pembayaran tunggakan iuran melalui mekanisme cicilan,” ungkanya.
“Sehingga memberi kesempatan peserta untuk dapat segera mengaktifkan kepesertaannya,” sambungnya lagi pada hari Selasa, 24 Mei 2022 dalam Diskusi Media di Kuta, Badung.
Lebih lanjut, Agung Putu Darma menyebutkan bahwa peserta yang dapat mengikuti Program REHAB adalah peserta yang memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan (4-24 bulan).
Sedangkan untuk pendaftarannya dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165.
“Namun perlu diingat, pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27,” jelas Agung Putu Damar.
“Untuk maksimal periode pembayaran bertahap ini adalah setengah dari bulan menunggak, misal menunggak empat bulan maka periode pembayarannya maksimal dua tahap,” lanjutnya.
“Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan,” imbuhnya lagi.
[irp]
Cara mengikuti Program REHAB
Agung menjelaskan, cara untuk mengikuti program ini cukup dengan membuka aplikasi Mobile JKN kemudian pilih rencana pembayaran bertahap.
Selanjutnya akan muncul informasi total tunggakan, kemudian jika dilanjut akan muncul simulasi tagihan pembayaran bertahap.
Kemudian pilih jangka waktu pembayaran, kemudian muncul rencana pembayaran tagihan bulan berjalan.
Lalu pilih cara pembayaran akan dibayar penuh atau bertahap, kemudian selesai.
“Intinya itu dibaca kemudian diikuti instruksinya. Download saja aplikasi Mobile JKN karena banyak fitur-fitur lain yang dapat dimanfaatkan,” jelas Agung Putu Damar.
[irp]Untuk memberikan kemudahan
Layanan yang diluncurkan BPJS Kesehatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses layanan serta mengakomodir harapan dan memenuhi kebutuhan peserta maupun para pemangku kepentingan.
“Kami juga membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan dalam hal bersama-sama mengawal berjalannya Program JKN-KIS dengan baik,” tuturnya.
Agar seluruh peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik demi Indonesia yang lebih sehat,” tutup Deputi Direksi Wilayah Bali, NTT, dan NTB BPJS Kesehatan itu. (fJr/JP)



