BeritaBulelengDaerahHukum dan Kriminal
Trending

Hamili ABG 14 Tahun, Pria di Buleleng Terancam 15 Tahun Penjara

SINGARAJA, Jarrak Pos Bali – Karena menghamili ABG 14 tahun, seorang pria di Buleleng terancam 15 tahun penjara.

Kasus ini harus menjadi perhatian orang tua yang wajib mengawasi perilaku anaknya apalagi seorang perempuan.

Seperti yang dilakukan oleh Wayan Simpen (49) yang menyetubuhi Mawar – bukan nama asli, (14); seorang Anak Baru Gede (ABG).

Korban Mawar pun kini tengah mengandung anak hasil perbuatan mereka berdua yang didasari rasa suka sama suka.

“Iya, korban hamil dua bulan,” sebut Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika, S.I.K., M.H., dalam rilis kasus pada Senin, 26 September 2022 di Mapolres Buleleng.

Meskipun begitu, Wayan Simpen tetap disangkakan dengan tidak pidana perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Yakni Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Terhadap Anak.

“Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun atau Pasal 6 huruf C UU No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” lanjutnya lagi.

“Penanganan di Unit PPA Polres Buleleng,” imbuh Kasat Reskrim Polres Buleleng.

Barang bukti kasus persetubuhan anak di bawah umur di Buleleng
Polres Buleleng menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan anak di bawah umur. Foto: Franz Jr.

Kronologi kejadian

Kejadian yang berujung hamilnya Mawar ini berawal dari kedekatan antara ibu korban dengan pelaku hingga perkenalan dengan korban.

“Kenal dari ibu korban, termasuk dekat dengan keluarga korban,” ungkap AKP Hadimastika.

Karena kedekatan antara pelaku dan korban, kemudian pada 23 Juli 2022 pelaku menjemput korban menuju ke wilayah Tibu Dalem, Kecamatan Pujungan, Kabupaten Tabanan.

“Pelaku mengajak ke sebuah hotel dan mereka melakukan hubungan badan,” ucap Kasat Reskrim Polres Buleleng.

Tak usai sampai di sana, pelaku lalu mengajak korban menuju rumah kontrakannya di wilayah Denpasar pada 24 Juli 2022.

“Mereka janjian sendiri lalu pelaku menjemput korban, mereka juga berpindah-pindah tempat dari Denpasar bahkan sampai Klungkung,” ujar AKP Hadimastika.

Kasat Reskrim Polres Buleleng menyebutkan bahwa pelaku juga sempat membuat skenario agar korban menghubungi keluarganya untuk tidak dicari.

Padahal yang mengirimkan pesan itu adalah Wayan Simpen yang merupakan pelaku.

“Pelaku membuat skenario agar korban menghubungi orang tuanya melalui WA agar korban tidak dicari dengan alasan sudah memiliki pacar,” lanjutnya.

Hingga akhirnya keberadaan korban diketahui pada tanggal 5 September 2022.

Dari hasil interogasi, sebelumnya pelaku juga telah menyetubuhinya korban pada 13 Juli 2022 di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Pelaku Wayan Simpen pun hanya cengar-cengir dan menjawab lupa saat ditanya wartawan terkait jumlah persetubuhan yang telah dilakukannya kepada Mawar.

“Karena ada kedekatan diantara mereka sehingga tidak ada paksaan dan iming-iming,” jelas AKP Hadimastika.

“Untuk hasil resmi terkait kehamilan korban sedang menunggu hasil visum et repertum (VER),” pungkasnya. (fJr/JP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button