
SINGARAJA, Jarrak Pos Bali – Himpunan Ahli Rias Pengantin (HARPI) Melati Bali mendorong pemerintah agar mengeluarkan aturan terkait riasan pengantin Bali.
Hal ini dilakukan terkait dengan banyaknya modifikasi riasan pengantin yang sudah keluar jalur alias nyeleneh di era saat ini.
Hal ini disampaikan Ketua HARPI Melati Bali, Dra. Ni Wayan Pande Sumerthi; saat pelantikan pengurus DPC Kabupaten/Kota dan Musyawarah Daerah, pada hari Jumat, 22 April 2022.
Dikatakan bahwa saat ini banyak modifikasi yang dilakukan oleh para perias dengan penampilan yang kurang sopan, bahkan sampai memperlihatkan bagian tubuh kliennya.
Dirinya mengungkapkan, saat ini pergerakan dan langkah mereka sedang terhambat karena tidak adanya payung hukum.
“Diharapkan untuk para perias agar dalam upacara pernikahan menggunakan riasan pengantin agung, kalau mau modifikasi bisa dilakukan saat resepsi, asal sopan,” ujar Ketua HARPI Melati Bali periode 2022-2026 itu.
Ni Wayan Sumerthi Pande juga mengkritik beberapa perias yang malah merias kliennya tidak sesuai pakem, seperti jumlah bunga yang digunakan.
Hal ini menurutnya tentu akan berpengaruh terhadap penampilan dari kliennya.
“Kalau yang namanya pakem bunganya cuma 21. Tapi perias menaikkan sampai 50 bunga. Sehingga wajah orang jadi kecil, jadi tidak enak dilihat,” tambahnya lagi.
[irp]Dorong MUA ikut sertifikasi
Disamping itu, dirinya juga mendorong agar para perias atau Makeup Artist (MUA) untuk mengikuti sertifikasi.
Padahal di Bali sendiri untuk sertifikasi MUA dilakukan sebanyak dua kali dalam tahun.
“Jadi saya berharap sekali, kalau sudah semua mengikuti sertifikasi, pastinya riasan pengantin akan sesuai pakem dan pastinya ajeg,” tutupnya. (fJr/JP)