Berita

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WNA Inggris Usai Jalani Hukuman Kasus Kripto

GLS (40), dipulangkan setelah lima tahun mendekam di Lapas Kerobokan karena pencurian aset digital

jarrakposbali.com, BADUNG — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial GLS (40).

Deportasi dilakukan setelah pria tersebut menyelesaikan hukuman pidana selama lima tahun di Lapas Kerobokan, Denpasar, akibat kasus pencurian aset kripto.

Menurut siaran pers Imigrasi Ngurah Rai, GLS dipulangkan ke negaranya pada Rabu (20/8/2025) malam.

Ia diterbangkan dengan Qatar Airways rute Denpasar–Doha–London, setelah sebelumnya diserahkan pihak Lapas Kerobokan kepada petugas imigrasi pada Minggu (17/8).

“Kami tidak akan mentolerir setiap tindakan warga negara asing yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban. Indonesia terbuka bagi wisatawan dan investor, namun setiap orang wajib mematuhi aturan yang berlaku,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, Kamis (21/8/2025).

GLS pertama kali masuk ke Indonesia pada Desember 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menggunakan visa kunjungan bisnis.

Meski demikian, tujuan utamanya adalah untuk berwisata. Perjalanannya berakhir di meja hijau setelah terbukti bersalah dalam kasus pencurian aset kripto dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara berdasarkan Pasal 365 KUHP.

“Yang bersangkutan dinyatakan melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan kegiatan yang membahayakan serta berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ujar Winarko.

Selain dideportasi, GLS juga diusulkan masuk daftar penangkalan sehingga tidak bisa kembali ke Indonesia.

Imigrasi menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan wilayah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan wisatawan.

“Tindakan ini adalah bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia,” ujar Winarko menegaskan.

Dengan deportasi ini, Imigrasi berharap masyarakat internasional memahami bahwa Indonesia bersikap terbuka terhadap kunjungan wisata dan investasi, namun tetap tegas terhadap pelanggaran hukum dan tindakan yang mengganggu ketertiban.(jpbali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button