Berita

Ini Solusi yang Ditawarkan JayantaraDebitur Hotel Tak Bisa Bayar Bunga Bank,

DENPASAR, jarrakposbali.com | Pandemi covid-19 yang melanda negeri ini sangat berpengaruh pada dunia usaha, termasuk pariwisata dan perhotelan.

Bali yang mengandalkan sektor pariwisata pun terpuruk karena praktis tingkat kunjungan wisatawan asing nyaris nol persen. Dampaknya, banyak pengusaha hotel terpaksa tutup dan harus merumahkan sejumlah karyawannya.

Bukan hanya itu, para pengusaha hotel harus memeras otak karena sebagai debitur, pemilik hotel harus tetap membayar bunga bank. Banyak hotel yang tidak bisa membayar bunga bank sebagai dampak menurun drastisnya tingkat hunian hotel.

Menurut Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Bali Dr. Made Jayantara, upaya Gubernur Bali Wayan Koster mengajukan surat kepada Dewan Komisioner OJK untuk perpanjangan relaksasi pembayaran kewajiban atas pinjaman, sudah tepat. Surat yang diajukan Gubernur Bali kepada Dewan Komisioner OJK tersebut tertanggal 11 Februari 2022.

“Terkait surat yang diajukan Gubernur Bali tersebut, Kadin Bali, terus mengawalnya,” terang Jayantara yang juga Dosen Pengajar di FHIS Universitas Pendidikan Nasional (UNDIKNAS) Denpasar, Selasa (10/5/2022)

Namun demikian menurut Jayantara, tidak cukup hanya relaksasi itu saja, karena harus ada tuntutan ikutan yang harus dipenuhi oleh debitur atau oleh pelaku pariwisata, khususnya pemilik hotel agar bisa mendapatkan dana segar segera agar bisa memenuhi kewajiban kesehariannya dalam berusaha.

“Jadi tidak cukup hanya relaxsasi atas pembayaran kewajiban bunga saja, tapi debitur harus bisa mendatangan dana segar sebagai dana talangan utk kelangsungan usahanya dan agar secepatnya bisa mendatang kan income yg berkelanjutan. Dengan demikian pariwisata Bali akan segera pulih,” imbuhnya.

Pengusaha menurutnya harus bisa mencari segera dana segar untuk talangan, dana tersebut bisa bersumber dari bantuan pemerintah.

Atau menurutnya dana bisa didapatkan dari mendapatkan investor berkaitan dengan usaha perhotelannya. Target sasarannya adalah kerja sama management (operasional) dengan pihak investor, tanpa harus menjual pisik hotel kepada pihak lain.

“Dalam kerjasama ini menurutnya, investor diberi 2 posisi di organisasi manajerial, yakni di Marketing dan di General Manajer,” ujarnya.

Jayantara mencontohkan kerjasama yang bisa dilakukan dengan pihak investor adalah, dengan melakukan kontrak operasional manegemen dalam kurun waktu tertentu (misal 10-15 tahun).

Dengan menetapkan target dan jaminan keterisian hotel, (dalam taken prestasi) mintakan dari mereka dana segar di awal kontrak menagement dengan memberikan sedikit saham kepada investor, saham mana bisa setiap saat dibeli kembali oleh pemilik hotel.

Perolehan dana segar tersebut bisa dipakai untuk pembayaran hutang bank, renovasi phisik dan peti cash operasional. Dalam operasional, berikan investor posisi manager marketing dan geneneral manager. Ini menurutnya sesuai dengan misi yg di emban.

Lanjut Jayantara, usulan ini akan bisa lebih dilaksankan oleh pengelola hotel yang belum punya manajemen kontrak dengan operator hotel, atau oleh hotel yang manajamen kontrak operatornya sudah mau habis dalam kurun waktu satu tahun atau beberapa bulan lagi atau oleh hotel yang kontrak operasional nya bisa di cut atau dialihkan sesuai dengan klausul perjanjiannya.

Jayantara juga memberikan contoh perhitungan dalam praktek berkaitan dengan nilai investasi awal yg bisa didapat, yakni misalnya rata-rara penjualan 5 tahun terakhir sebelum pandemi diangka Rp. 75M.

Sementara proyeksi penjualan/tahun yg ditargetkan oleh investor dalam kerjasama operasional, misalnya diangka Rp.100M. Fee yg diberikan kepada investor sebagai kerja sama operasinal adalah 4 persen/tahun, misal Rp.4M

Utk masa kontrak management operasional selama 15 tahun kontrak adalah 4 x 15 M = 60 M Evaluasi nilai hotel = misal diangka Rp. 600M, maka bisa di perhitungkan investor managemen bisa memberikan uang segar diawal kepada pemilik hotel, dengan kompensasi mendapatkan saham sebesar 60/600 = sebesar 10% saham, dengan nilai uang Rp.60M (diperjanjikan saham tsb setiap saat bisa dibeli kembali oleh pemilik hotel) .

Dengan demikian menurutnya, target mendapatkan dana segar diawal tanpa harus menjual phisik hotel bisa didapat, dan tingkat keterisian tamu hotel sudah ada yang menjamin, yakni investor yang sekaligus sebagai partner dalam operasional hotel (dlm bentuk kontrak managemen).

“Utk yang berminat dengan skema usulan saya tersebut, saya akan bisa bantu mencarikan investornya,” tutupnya.(dewa darmada)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button