
DENPASAR, jarrakposbali.com – Pada Kamis 22 Januari 2026, Pagi di Jayasabha terasa tenang ketika para pemangku kebijakan berkumpul di Gedung Kertha Sabha. Di ruang yang sarat simbol tata pemerintahan Bali itu, sebuah kesepakatan ditandatangani. Kesepakatan ini bukan sekadar administratif, melainkan penanda arah bagaimana investasi seharusnya hadir dan tumbuh di Bali.
Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI Todotua Pasaribu menandatangani Nota Kesepakatan antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi BKPM RI dengan Pemerintah Provinsi Bali tentang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. Momentum ini dipandang sebagai pijakan penting dalam memastikan investasi sejalan dengan arah pembangunan daerah.
“Penandatanganan ini menjadi landasan strategis agar investasi yang masuk ke Bali memberi manfaat ekonomi sekaligus sejalan dengan pembangunan berkelanjutan,” ujar Gubernur Wayan Koster.
Dalam sambutannya, Gubernur Koster mengaitkan investasi dengan visi pembangunan Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Visi ini menempatkan kesucian dan keharmonisan alam serta kehidupan sosial sebagai fondasi kesejahteraan masyarakat. Ia menekankan bahwa penanaman modal perlu diarahkan untuk mendukung nilai Sad Kerthi yang selama ini menjadi penyangga keseimbangan Bali.
“Penanaman modal harus mendukung Atma Kerthi, Segara Kerthi, Wana Kerthi, Danu Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi sebagai sumber kesejahteraan kehidupan masyarakat Bali,” ungkapnya.
Lebih jauh, Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen membangun iklim investasi yang kondusif melalui kepastian hukum, koordinasi pusat dan daerah, serta pengawasan yang terintegrasi. Di banyak kasus, investasi yang tertata dengan baik mampu membuka lapangan kerja dan menguatkan ekonomi kerakyatan tanpa mengabaikan daya dukung lingkungan dan budaya lokal.
“Dengan pengendalian dan pengawasan yang berkelanjutan, investasi di Bali diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan berkontribusi nyata bagi ekonomi daerah dan nasional,” kata Wayan Koster.
Sementara itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi RI Todotua Pasaribu menyampaikan apresiasi atas capaian investasi Bali sepanjang Januari hingga Desember 2025 yang mencapai Rp 42,8 triliun. Angka ini mencerminkan kepercayaan investor, namun juga menghadirkan tantangan yang perlu ditangani secara serius.
“Di balik besarnya investasi, terdapat persoalan PMA seperti penyalahgunaan KBLI, invasi ke sektor UMKM, pelanggaran legalitas, hingga praktik nominee yang merugikan tatanan usaha lokal,” tegas Todotua Pasaribu.
Ia memaparkan sejumlah temuan di lapangan, mulai dari penggunaan KBLI real estate untuk aktivitas akomodasi wisata jangka pendek, keterlibatan WNA di sektor UMKM, hingga pembangunan yang memasuki kawasan suci dan lahan lindung. Kondisi ini mendorong perlunya langkah pengendalian yang lebih tegas dan terukur.
“Kami merekomendasikan moratorium KBLI tertentu, larangan virtual office untuk PMA di Bali, kewajiban modal minimum Rp 10 miliar, serta pemenuhan persyaratan sebelum operasional komersial,” jelasnya.
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini menandai upaya bersama untuk menata investasi agar hadir secara bertanggung jawab. Pada akhirnya, investasi yang berkualitas diharapkan mampu berjalan seiring dengan nilai adat, budaya, dan kelestarian alam Bali, sehingga pertumbuhan ekonomi terasa lebih dekat dengan kehidupan masyarakat sehari hari.(JpBali).



