Jadi Empat Orang, Tersangka Pembakaran Rumah di Desa Julah

SINGARAJA, Jarrak Pos Bali – Kasus gotong royong yang berujung pembakaran rumah di Desa Julah kini sudah menghasilkan empat orang tersangka.
Polres Buleleng kini kembali mengamankan sekaligus menetapkan satu orang warga sebagai tersangka peristiwa bakar rumah di Desa Julah.
Warga tersebut adalah KS (43), yang berdasarkan hasil pengembangan penyidikan berkaitan dengan aksi pada hari Kamis, 9 Juni 2022 lalu.
Setelah sebelumnya polisi juga mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakaran rumah di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.
Kini selain KS (43), tiga orang terduga pelaku sebelumnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran rumah yang ditempati Sahrudin.
Penetapan empat orang warga Desa Julah itu menjadi tersangka dikonfirmasi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, S.H., pada hari Minggu, 12 Juni 2022 sore.
“Hasil pengembangan penyidikan peristiwa yang terjadi di Desa Julah, penyidikan telah menetapkan kembali satu orang tersangka yakni KS (43),” jelasnya.
AKP Gede Sumarjaya juga menyebutkan bahwa hingga hari Minggu, 12 Juni 2022, sudah ditetapkan sebanyak empat orang tersangka.
Mereka antara lain IWS (30), KS (33), KS (43), dan INYK (71), yang keempatnya merupakan warga Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.
“Sehingga untuk sementara yang ditetapkan selaku tersangka sampai saat ini, Minggu, 12 Juni 2022, sebanyak empat orang,” ucap Kasi Humas Polres Buleleng itu.
“Semua tersangka berasal dari Desa Julah,” imbuh AKP Gede Sumarjaya.
Lebih lanjut, AKP Gede Sumarjaya menerangkan bahwasanya penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan adanya cukup bukti yang telah ditemukan.
[irp]Berawal dari gotong royong berujung pembakaran rumah
Sebelumnya, pada hari Kamis, 9 Juni 2022 sekitar pukul 08.00 WITA terjadi peristiwa pembakaran rumah tempat tinggal penggarap atau penyakap yakni Sahrudin (26).
Saat itu sekitar 150 orang warga Desa Adat Julah yang dipimpin oleh Kelian Adat, Ketut Sidemen; melakukan kegiatan gotong royong di atas lahan sengketa.
“Sesampai di lokasi warga melakukan persembahyangan, kemudian Kelian Adat membacakan beberapa silsilah tanah yg disengketakan,” ujar Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, S.H.

“Namun ketika arahan masih berlangsung, ada warga yang bertanya dan saat itu pula terdengar suara benturan batu seperti pelemparan mengarah ke rumah penggarap tanah sengketa tersebut,” jelas AKP Gede Sumarjaya.
Aksi pelemparan itu kemudian membuat beberapa massa lainnya terpancing dan ikut melakukan pelemparan serta melakukan pembakaran.
Massa yang mengamuk membuat Sahrudin mengalami kerugian berupa rumahnya terbakar dan kandang sapi miliknya yang rusak. (fJr/JP)



