Jadi Pusat Perhatian Peserta Kick-Off Meeting ke-10th WWF
Gubernur Wayan Koster Paparkan Upakara Pemuliaan Air di Bali

JAKARTA, jarrakpos.com | Gubernur Bali Wayan Koster mendapat kehormatan berpidato tentang Pemuliaan Sumber Air melalui Upakara Tumpek Uye di Kick-Off Meeting 10th World Water Forum yang diselenggarakan di Jakarta Convention Center (JCC) Rabu, Rabu (15/2/2023).
Tampil berbusana Adat Bali, Gubernur Wayan Koster dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan terima kasih kepada WWC yang telah melaksanakan acara Kick-Off Meeting 10th World Water Forum yang merupakan salah satu dari rangkaian pertemuan puncak WWF ke-10 yang akan digelar 18-24 Mei 2024 di Bali.
“Kami dengan senang hati menyukseskan penyelenggaraan World Water Forum ke-10 di Bali. Sampai jumpa di Bali, The Island of Gods,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini disambut gemuruh tepuk tangan hadirin.
Dihadapan Presiden World Water Council, Mr. Luic Fauchon beserta para anggota Board of Governor Water Water Council, Menteri PUPR RI sekaligus Wakil Ketua Panitia (NOC) WWF ke-10, Basuki Hadimuljono, Menparekraf RI, Sandiaga Uno, Minister of Water and Sanitation Senegal, Serigne Mbaye Thiam, President of the Republic of Tajikistan, Sultan Rahimzoda, Ministry of Equipment and Water Marroco, Ziyad Abdeslam, Honorary President World Water Council, Benedito Braga, para Duta Besar di Indonesia, PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dan 1.500 peserta.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan masyarakat Bali di dalam melakukan penyucian dan pemuliaan sumber air secara turun-temurun melaksanakan Upakara Tumpek Uye secara Niskala/Religi dan Sekala untuk kesejahteraan dan kebahagiaan kehidupan manusia.
Oleh karena itulah, Pemerintah Provinsi Bali telah memberlakukan kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 04 Tahun 2022 tentang Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru, yang mulai berlaku tanggal 4 Januari 2022. Secara Sakala, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan yang diatur dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut, yang mulai berlaku tanggal 29 Mei 2020.
Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 ini dikeluarkan di era kepemimpinan Gubernur Bali, Wayan Koster, karena Bali memiliki sumber air yang sangat memadai dan wajib untuk dijaga kelestariannya. Sumber air yang dimiliki Bali, yaitu: 4 Danau (Danau Batur, Danau Beratan, Danau Tamblingan, dan Danau Buyan); 246 sungai, sebagian diantaranya melintasi Kabupaten-Kabupaten di Bali; Air Terjun; dan banyak Sumber Mata Air Murni (Air Klebutan). (td/jp).