BeritaDaerahJembrana
Trending

Awal Ada Akses Jalan Umum Tiga Meter, Sim Salabim Prok-Prok-Prok Malah Lenyap Jadi Gedung Megah

JEMBRANA, jarrakposbali.com | Akses jalan umum menuju kawasan persawahan dan Pura Subak selebar sekitar 3 meter tiba-tiba lenyap dan berubah menjadi bangunan megah. Wargapun mulai mempertanyakan hal tersebut lantaran harus memutar menuju persawahan dan Pura Subak.

Sementara pihak pemilik gedung mengklaim akses jalan masih ada selebar 1 meter, namun sejatinya akses jalan umum dimaksud bukanlah akses jalan sebenarnya, melainkan terasering sungai.

Sejumlah warga Desa Dangintukadaya, Jembrana, mempertanyakan keberadaan akses jalan umum di sebelah Timur Sungai Dangin Tukadaya menuju kawasan persawahan dan Pura Subak.

Pasalnya jalan tersebut sejak beberapa tahun lalu lenyap tak berbekas dan kini berubah menjadi bagunan gedung RSU Balimed yang cukup megah. Bagunan RSU Balimed tersebut diduga telah mengambil akses jalan umum yang dimaksud warga.

Bangunan Gedung RSU Balimed Negara yang megah dan lahan parkir yang luas diduga mengambil akses jalan umum menuju Persawahan dan Pura Subak.

Sejumlah sumber mengungkapkan, sebelum RSU Balimed tersebut berdiri, tanah di lokasi terdiri dari dua kepemilikan. Masing-masing di bagian depan di pinggir jalan raya Denpasar-Gilimanuk, milik dari Made Nurwija seluas 14 are.

Kemudian dibelakangnya ada hak milik seluas 70 are yang merupakan milik dari Ketut Jigeh, asal Banjar Sebual, Desa Dangin Tukadaya.

Diantara tanah seluas 14 are dan 70 are tersebut, tepatnya pada sisi barat berbadatasan dengan sungai, terbentang akses jalan umum menuju kawasan persawahan dan Pura Subak yang berada di belakang tanah seluas 70 are. Akses jalan tersebut tembus atau terhubung langsung dengan jalan raya Denpasar-Gilimanuk.

Kemudian seiring berjalan waktu menurut sejumlah sumber, tanah seluas 14 are dan 70 are tersebut di beli oleh Niki Variasi dan kakaknya yang merupakan mantan anggota DPRD Jembrana.

“Jadi awalnya tanah hak milik yang luas 14 are dan 70 are itu batas sebelah baratnya adalah akses jalan umum yang lebarnya sekitar tiga meter. Artinya luas tanah hak milik itu tidak termasuk akses jalan umum,” ujar salah seorang warga yang dibenarkan beberapa warga lainnya beberapa waktu lalu.

Barulah kemudian tanah yang sudah menjadi milik Niki Variasi dan kakaknya yang mantan anggota DPRD Jembrana menjual kembali kepada seseorang dan kemudian di lokasi tanah tersebut dibagun RSU Balimed Negara seperti sekarang ini.

“Tanah yang luasnya 14 are itu dijadikan tempat parkir RSU Balimed dan yang 70 are itu digunakan untuk membangun gedung,” imbuh warga.

Sayangnya, setelah gedung RSU Balimed Negara selesai dibagun dan beroperasi, akses jalan umum menuju kawasan persawahan dan Pura Subak lenyap.

Pihak rumah sakit telah membagun tempok pagar keliling hingga di bibir sungai. Akses jalan umum berubah menjadi lahan parkir termasuk bagunan gedung. Bukan hanya akses jalan yang lenyap, namun lahan kosong yang merupakan sepadan sungai juga lenyap.

Kondisi tersebut memaksa sejumlah warga/petani yang hendak menuju sawah yang berlokasi dibelakang gedung rumah sakit terpaksa menempuh jalan lebih jauh dan memutar dengan melintasi jalan kabupaten yang ada di sebelah timur bagunan gedung.

“Di pinggir sungai atau dibawah bangunan gedung memang masih tersisa jalan satu meter lebarnya, tapi itu bukan jalan, itu terasering karena tidak menyatu atau konek dengan jalan raya,” tutur warga.

Terkait hal tersebut, sejumlah sumber meminta jika memang akses jalan umum yang ada bukan merupakan tanah hak milik, melainkan tanah pemerintah, hendaknya dikembalikan seperti semula sebelum ada rumah sakit.

Kondisi tersebut menurut warga sama dengan di sebelah selatan jalan raya (depan RSU Balimed Negara) yang hingga saat ini akses jalan umum masih ada. Kondisi ini juga dibenarkan oleh mantan Perbekel Desa Dangin Tukadaya yang dulunya sebelum berdiri rumah sakit ada akses jalan umum di pinggir sungai menuju kawasan perawahan.

Terkait hal tersebut, Sekretaris PT.BPJ Alit Mahendra dikonfirmasi melalui WhatsApp menerangkan, terkait permasalahan tersebut, sejatinya aksds jalan menuju Pura Subak di belakang rumah sakit masih ada, dengan lebar jalan 1 meter (terasering).

Sedangkan terkait sempadan sungai yang awalnya 3 meter menurutnya, awalnya dimaanfaatkan warga sekitar untuk menanam pohon kelapa, bambu, buah-buahan seperti asem, nangka, pepaya dan dimanfaatkan juga untuk menanam padang gajah.

Namun belakangan tanah tersebut habis digerus oleh banjir pada bulan Oktober lalu. Kondisi tersebut membuat pihaknya khawatir akan terjadi banjir susulan dan menghantam jalan stapak dan tembok rumah sakit. Kalau itu terjadi, apa bisa pemerintah (BWS) melindungi rumah sakit dari ancaman abrasi.

Terasering sungai selebar 1 meter yang diklaim rumah sakit sebagai akses jalan umum

“Ini mohon disampaikan juga permasalahan kami, kuwatir dengan adanya abrasi,” ujarnya melalui WhatsApp, Sabtu (5/11/2022).

Sejatinya, pemerintah telah memberikan perlindungan bagi warga atau siapapun yang membangun di dekat sungai atau pantai dengan Perda Sepadan Sungai atau Pantai. Dalam Perda itu jelas ketentuan jarak dari sungai boleh membangun.(dewa darmada/megga)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button