
DENPASAR – jarrakposbali.com | Dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan untuk melaksanakan kebijakan pada bidang
transportasi perlu diambil langkah pengendalian arus trasnportasi berupa
penyekatan pergerakan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) antar Pulau
Jawa dan Pulau Bali.
Dalam keterangan pers Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Bali,
IGW Samsi Gunarta pada, Senin (Soma Wage Prangbakat) tanggal 12 Juli 2021
malam menyatakan bahwa, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen
Hubdat) akan menerapkan pembatasan waktu operasional terhadap layanan
angkutan penyeberangan lintas Ketapang โ Gilimanuk bagi 1). Penumpang
Kendaraan Umum baik Bus maupun Travel lintas Jawa-Bali dan seterusnya;
2). Sepeda Motor dan sejenisnya; 3). Pengguna Jasa Angkutan Penyeberangan
tanpa kendaraan (Pejalan Kaki); dan 4). Pengguna Kendaraan pribadi dan
sejenisnya.
โLayanan penyeberangan untuk empat jenis pengguna jasa diatas yang selama
ini beroperasi 24 jam terhitung sejak rabu tanggal 14 Juli 2021 Pukul 20.00
WITA, akan hanya beroperasi mulai Pukul 06.00 WITA sampai dengan Pukul
20.00 WITA,โ jelas Kadishub Samsi Gunarta.
Sedangkan untuk kendaraan logistik layanan penyeberangan, kata Kadishub
Bali ini tetap beroperasi selama 24 jam. Sementara bagi pengguna jasa selama
jam operasional hanya akan dilayani untuk menyeberang, apabila memiliki
kelengkapan berupa 1). Surat keterangan negatif Covid-19 yang ditunjukkan
hasil Rapid test antigen atau PCR yang masih berlaku dan dilengkapi dengan
QRcode; dan 2). Sertifikat atau Kartu Vaksinasi Covid-19 sekurangnya 1 kali.
โTanpa kedua persyaratan diatas, calon pengguna jasa tidak dapat melakukan
proses pembelian tiket penyeberangan,โ tegasnya.
Berkenaan dengan kelancaran pelaksanaan pembatasan operasional
penyeberangan, maka Kadishub Samsi Gunarta mengharapkan Pelaku
Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) agar menyesuaikan jadwal perjalanan
dengan jadwal pembatasan operasional lintas penyeberangan Ketapang โ
Gilimanuk. Dimana jadwal pembatasan operasional lintas penyeberangan
Ketapang โ Gilimanuk adalah selama pelaksanaan PPKM Darurat sampai
dengan tanggal 20 Juli 2021, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan status
PPKM.
โTerhadap hal tersebut seluruh perusahaan angkutan penyeberangan pada
lintas penyeberangan Ketapang โ Gilimanuk dan perusahaan angkutan darat
agar memastikan kelengkapan dokumen perjalanan penumpang dan
menyediakan petugas khusus untuk melakukan verifikasi dokumen
perjalanan sebelum penumpang menggunakan sarana angkutan,โ
pungkasnya.(rls/td/JP).



