KASUBBAGHUMAS POLRES BULELENG: “PERBEKEL TAMBLANG SUDAH DITAHAN DI POLRES BULELENG”

SINGARAJA-JARRAKPOSBALI.COM – Perbekel Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Bali, I Made Diarsa, 51, sudah ditahan penyidik Satreskrim Polres Buleleng sejak Jumat (16/10/2020).
“Sudah mas, yang bersangkutan mulai kemarin sudah ditahan dan sekarang di tahanan Polres,” ungkap Kasubbaghumas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, SH, saat dikonfirmasi media ini via akun WhatsApp (WA), Sabtu (17/10/2020) siang.
Tersangka Perbekel Diarsa tersangkut hukum, jelas Sumarjaya, karena terlibat dalam “perang medsos” dengan Pemangku Dadia Paibon Tangkas Kori Agung , Desa Tamblang, Jro Mangku Ketut Arsadia, 33, di media social (medsos) terutama akun Facebook (FB).
Dijelaskannya, tersangka Perbekel Diarsa ditahan penyidik Satreskrim Polres Buleleng setelah memenuhi panggilan penyidik Kamis (15/10/2020). Diarsa diperiksa penyidik dari pukul 10 s/d 14.00 wita.
Diarsa diduga menghina derajat martabat pemangku hingga berujung pada laporan polisi Polres Buleleng dalam surat tanda penerimaan laporan (STPL) Nomor: SPTL/III/IX/2020/BALI/ RES BLL. Bahkan, Perbekel Diarsa terancam jadi tersangka setelah dijerat melanggar UU ITE.
Akibat tindakannya itu, Diarsa dijerat pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) mengenai ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Dalam pasal 2 KUHP Made Diarsa diancaman 4 tahun kurungan penjara atau 6 tahun.
Seperti diberitakan sebelum, Diarsa dikawal beberapa pengacara Buleleng, seperti Wayan Sudarma,S.H. Sudarma di Polres Buleleng kepada awak media mengatakan, “Kedatangan kami mendampingi Diarsa selain untuk melindungi hak-hak mereka yang diduga melakukan tindak pidana secara lebih dalam.”
“Ditetapkan tersangka sebenarnya kami belum mengetahui apa dasar yang bersangkutan ditetapkan tersangka, apa unsur-unsur itu sudah sesuai dengan pasal yang disangkakan itu sudah terpenuhi atau tidak,” ujar Sudarma.
Dinaikan statusnya Diarsa menjadi Tersangka menurut Sudarma itu merupakan ranah penyidik. “Cuman kami memastikan saja apakah prosesnya sesuai dengan KUHP , cuman belum menerima surat resminya,” papar Sudarma.
Sudarma yang mantan wartawan media lokal terbitan Denpasar itu mengakui bahwa pihaknya tetap mengupayakan damai antara kilennya dengan pelapor Jro Mangku Ketut Arsadia. “Upaya damai tetap kami upayakan karena ini untuk kepentingan publik, karena seorang kepala desa itu wajar berselisih dengan masyarakatnya, nah sekarang bagaimana tokoh di desa menyiasati untuk kondusifitas desa itu, satu hal Tidak ada Kesalahan yang Tidak bisa dimaafkan,“ katanya.
Penulis/Editor: Francelino