
SINGARAJA, Jarrak Pos Bali – Kasus kekerasan yang terjadi di Desa Munduk, diselesaikan dengan cara Sipandu Beradat.
Peristiwa kekerasan yang terjadi di Desa Munduk, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng diselesaikan Bhabinkamtibmas dengan Sipandu Beradat.
Hal ini karena tidak semua permasalahan harus berakhir dengan penegakan hukum atau ultimum remedium.
Hal itu yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Munduk, Aiptu Nyoman Wiastrawan; saat menyelesaikan masalah kekerasan yang terjadi pada 5 Juli 2022 lalu.
Peristiwa kekerasan ini berawal dari kesalahpahaman dan ketersinggungan saat korban Ketut Sukreni (40) sedang mencari makanan kambing.
Saat itu ia menebang pohon pisang di kebunnya sendiri, namun tiba-tiba didatangi Dewa Nyoman Winawa (62) dan langsung membanting korban sampai jatuh terlentang.
Korban juga sempat dicekik oleh pelaku yang kemudian meninggalkannya di tempat kejadian.
Bhabinkamtibmas kemudian mendapat laporan dari suami korban yang kemudian mengajak korban untuk melakukan pemeriksaan medis.
Atas petunjuk Kapolsek Banjar, Kompol Gusti Nyoman Sudarsana, S.St., kedua belah pihak lalu dipertemukan di Kantor Perbekel Desa Munduk.
Dengan mengedepankan Sipandu Beradat, pada Kamis, 4 Agustus 2022 pukul 09.00 WITA, dilakukan pertemuan yang melibatkan unsur desa.
Hingga akhirnya pelaku menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya dan mengaku tidak akan mengulanginya lagi.
Penyelesaian masalah tersebut juga dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang ditanda tangani kedua belah pihak dan terkait.
“Bila ada permasalahan di tingkat desa sebaiknya agar diselesaikan dengan musyawarah mufakat,” ujar Kapolsek Banjar.
“Dengan mengedepankan Sipandu Beradat yang didalamnya tergabung tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat serta pihak dinas desa,” lanjutnya.
“Sehingga tidak semua permasalahan dilakukan proses hukum,” tutup Kompol Gusti Nyoman Sudarsana. (fJr/JP)



