Polisi Polres Jembrana Bekuk Pelaku Pencurian Sapi Resahkan Warga

JEMBRANA, jarrakposbali.com | Pelaku pencurian sapi yang meresahkan warga Jembrana, akhirnya berhasil dibekuk jajaran Polres Jembrana.
I Putu Suartama alias Tu Cenik (43), warga Kelurahan Dauhwaru tak berkutik saat polisi membekuknya. Dia diduga melakukan aksi pencurian sapi di Lingkungan Sawe Rangsase, Kelurahan Dauhwaru, Jembrana beberapa waktu lalu.
Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, terduga melakukan aksi pencurian sapi terakhir pada Rabu (13/4/2022), sekira pukul 05.30 Wita, di kaplingan yang berlokasi di lingkungan Sawe Rangsasa, Kelurahan Dauwaru, Jembrana.
Pelaku lanjut Kapolres Jembrana, mencuri sapi betina milik I Wayan Warta (63), warga Lingkungan Sawe Rangsasa, pada Rabu 13 April 2022.
“Pelaku setelah diinterigasi mengaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian sapi milik warga. Dua-duanya dilakukan di Lingkungan Sawe Rangsasa,” terang Kapolres Jembrana, Jumat (15/4/2022)
Lanjut Kapolres Jembrana, kasus ini terungkap berawal dari korban pada Selasa (12/4/2022), sekitar pukul 19.00 Wita, korban (pemilik sapi) sempat memberikan makan sapinya yang diikat di tanah kaplingan.
Keesokan harinya, korban kembali mengecek sapinya untuk memberi makan. Korban kaget karena ternyata sapinya tidak ada di tempat.
“Korban sempat berusaha mencari di seputaran lokasi dan menanyakan kepada tetangga sekitar tapi tidak ada yang mengetahui,” terang Dewa Gde Juliana.
Sebelumnya, pelaku juga melakukan aksi pencurian sapi di lokasi yang sama, tepatnya pada Sabtu (2/4/2022), sekitar pukul 03.00 Wita lalu. Dia mencuri sapi milik Wayan Mulyada, warga setempat.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ekor sapi betina warna merah kekuningan, satu ekor sapi betina warna merah.
Selain itu, Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam DK 8329 WR berserta STNK dan kunci kontaknya, satu unit Sepeda motor Yamaha mio warna hitam DK 2186 HR, satu tali plastik nilon warna coklat dengan panjang 4,8 meter dan uang tunai hasil penjualan sapi Rp 1 juta.
“Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(dewa darmada)



