SINGARAJA-JARRAKPOSBALI.COM – Satu Demi satu koruptor pembangunan Kantor Perbekel (Kepala Desa) Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, diseret ke meja hijau.
Sebelumnya aktor utama korupsi pembangunan Kantor Pebekel Celukan Bawang, Muhammad Ashari, Perbekel (Kades) yang sudah menjadi terpidana, kini mitra kerjanya, kontraktor CV Hikmah Lagas bernama Abdul Azis, yang mengikuti jejak Ashari digiring ke meja hijau.
Setelah ditahan bulan Juli lalu, Rabu (2/9/2020) siang penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng akhirnya melimpahkan berkas tersangka Abdul Azis dengan perkara dugaan tindak korupsi proses ganti rugi pembangunan Kantor Kepala Desa Celukan Bawang, Gerokgak ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah dinyatakan P21 alias lengkap.
Pelimpahan tersangka Abdul Azis yang merupakan kontraktor CV. Hikmah Lagas dilakukan secara virtual (online) yang disaksi langsung oleh Kasi Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Buleleng I Wayan Genip, Kasi Intelejen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Buleleng pada Juli lalu. Setelah penyidik melakukan pengembangan atas kasus korupsi Perbekel Celukan Bawang Muhammad Ashari.
Penyidik menemukan proses pembangunan kantor kepala Desa Celukan Bawang dengan kontraktor CV. Hikmah Lagas tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Pembangunan kantor Desa Celukan Bawang menelan biaya Rp 1,15 miliar. Namun hasil dari perhitungan tim independent proyek fisik hanya menghabis anggaran sebesar Rp 844,2 juta. Sehingga muncul kerugian negara senilai Rp 155,34 juta.
Humas Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengungkapkan, berkas tersangka Abdul Azis secara keselurahan sudah lengkap. Sehingga perkara dugaan tindak korupsi proses ganti rugi pembangunan Kantor Kepala Desa Celukan Bawang dilakukan pelimpahan (tahap II) ke JPU.
“Pelimpahan dengan nomor berkas perkara BP-01/N 1.11/Fd 2/08/2020 beserta barang bukti dilakukan secara virtual mengikuti skema protokol kesehatan,” kata pria yang juga Kasi Intelejen Kejari Buleleng.
Diakuinya, Abdul Azis semenjak ditetapkan sebagai tersangka sebenarnya sudah dilakukan penahanan, namun tersangka dititip di Lapas Singaraja. Setelah berkas dilimpahkan, maka tersangka selama 20 hari kedepan resmi dilakukan penahanan.
Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka karena adanya hubungan keterkaitan kerjasama dengan terpidana Muhammad Ashar. Abdul Azis berperan sebagai pelaksana proyek pembangunan Kantor Desa Celukan Bawang.
“Ada sisa uang dalam proyek tersebut. Kemudian uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka (memperkaya diri red). Dan saat ini tersangka sudah melakukan pengembalian uang kerugian tersebut dengan cara mencicil selama empat kali dengan nilai sebesar Rp 155,34 juta,” ujarnya.
Tersangka Abdul Azis dijerat dengan dakwaan primair yakni pasal 2 ayat (1), Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan subsidair pasal 3. Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pelimpahan tahap II selanjutnya berkas perkara Abdul Azis akan dilimpahkan kembali ke Pengadilan Tipikor Denpasar untuk segera disidangkan. “Mungkin setelah hari raya Galungan kita akan segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Denpasar,” pungkas Jayalantara.
Menariknya, pelimpahan tahap kedua ini tidak bisa diliput langsung karena dilakukan di dalam Lapas Klas IIB Singaraja. Wartawan tidak diperolehkan masuk dengan alasan protap LP yang sudah diatur dari pusat karena COVID-19. Sehingga wartawan yang sudah penuh semangat berburu foto pelimpahan berkas tahap kedua itu pun harus gigit jari dan kembali ke Kantor Kejari Buleleng di Jalan Dewi Sartika.
Penulis: Francelino
Editor: Sarjana