Berita

Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika Hadiri Ranperda Kabupaten Bangli Tahun 2022

Tentang penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bangli (Perseroda).

BANGLI, jarrakposbali.com  | Ketua DPRD Bangli menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tahun 2022 tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Bangli (Perseroda) di Ruang Rapat Bersama Sekretariat DPRD Bangli di Kelurahan Kubu Bangli, Senin (21/11/2022).

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika dan Wakil Ketua DPRD Bangli, I Nyoman Budiada. Sementara, pihak pemerintah diwakili Wakil Bupati Bangli, Wayan Diar.

Ketua DPRD Bangli, Ketut Suastika menyampaikan, bahwa Ranperda tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas (Perseroda) berupa tanah yang nilai obyeknya ditetapkan sebesar lebih dari Rp 2 milyar memiliki fungsi penting dalam meningkatkan fungsi pemerintah, termasuk fungsi pengaturan pelayanan dan mengoptimalkan pengelolaan barang milik daerah.

Ditambahkan, sesuai ketentuan pasal 331 ayat (1) huruf a peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, bahwa pemindahtanganan barang milik daerah yang dilajukan setelah mendapatkan Persetujuan DPRD untuk tanah dan/ atau bangunan.

Wakil Bupati Bangli Wayan Diar dalam pidato pengantarnya mewakili Bupati menyampaikan, bahwa dalam rangka melaksanakan otonomi daerah pemerintah daerah memerlukan langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian.

“Bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat perlu diciptakan suatu iklim usaha dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata dinamis dan bertanggung jawab dengan upaya-upaya dan usaha untuk menambah dan mengembangkan sumber pendapatan asli daerah,” tegasnya.

Salah satu upaya tersebut, dikatakan dengan melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dimana BUMD memiliki kedudukan sangat penting dan strategis dalam menunjang pelaksanaan otonomi.

“Oleh karena itu, BUMD perlu dioptimalkan pengelolaannya, agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal, sehingga dapat berperan aktif baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah,” jelasnya.

Disampaikan, bahwa penyertaan modal tersebut juga telah mengacu peraturan perundang undangan pasal 304 ayat (1) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana daerah dapat melakukan penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau BUMD. Penyertaan modal daerah dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan modal BUMD dan penyertaan modal daerah dapat berupa uang dan barang milik daerah.

Penyertaan modal Pemerintah Daerah adalah sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Merdeka Nomor 27 Kelurahan Kawan Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli seluas 340 m2 (tiga ratus empat puluh meter persegi) Sertifikat Hak Pakai Nomor 68/Desa Kawan Tanggal 14 Agustus 1993 dengan nilai penyertaan modal daerah ditetapkan sebesar Rp 2.085.210.000.000 (dua milyar delapan puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).

Menurut Wakil Bupati Wayan Diar, konsekuensi dari penyertaan modal pemerintah daerah yang dilakukan ini merupakan bentuk investasi pemerintah daerah pada PT BPR Bank Daerah Bangli (Perseroda) dengan mendapatkan hak kepemilikan, sehingga terjadi pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada PT BPR Bank Daerah Bangli (Perseroda).

“Ranperda tersebut sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh daerah dalam upaya meningkatkan kinerja PT BPR Bank Daerah Bangli guna langkah dan upaya untuk menambah sumber pendapatan daerah guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan kegiatan pembangunan dalam bidang perekonomian, kami berharap Ranperda ini dapat dibahas dan akhirnya disetujui menjadi peraturan daerah kabupaten Bangli,” pungkasnya.(td/jp).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button