BeritaDenpasarSosial

Komitmen Kemenpora dalam Mendukung Atlet Disabilitas

Membangun Kesetaraan Melalui Pelatihan: Kemenpora Dorong Pengembangan Olahraga Disabilitas di Bali

DENPASAR, jarrakposbali.com | Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terus menunjukkan komitmennya terhadap kesetaraan dan pemberdayaan penyandang disabilitas. Salah satu langkah nyata yang diambil adalah dengan menggelar pelatihan Sumber Daya Manusia (SDM) Pembina Olahraga Disabilitas. Acara yang berlangsung di Ballroom Hotel Infinity 8, Jimbaran, Bali, pada Kamis (19/12/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi para pembina olahraga disabilitas, sekaligus memperkuat fondasi pengembangan olahraga inklusif di Indonesia.

Asisten Deputi Olahraga Penyandang Disabilitas Kemenpora, Ibnu Hasan, secara resmi membuka pelatihan ini. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya sikap unggul dalam menangani penyandang disabilitas.

“Menangani penyandang disabilitas membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan teknis. Dibutuhkan kepribadian, empati, dan sikap yang di atas rata-rata,” ujar Ibnu Hasan.

Tenaga Ahli Menteri, Ambarita Damanik, menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang ramah bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, fasilitas inklusif, kebijakan yang mendukung, dan sikap yang menghargai keberagaman adalah kunci utama untuk mewujudkan hal tersebut.

Ambarita menambahkan, dulu, guru-guru di Sekolah Luar Biasa (SLB) selalu menjadi inspirasi karena kesabaran dan dedikasi mereka. Meski menghadapi berbagai keterbatasan siswa, mereka tetap mampu memberikan kasih sayang yang sama tanpa membeda-bedakan.

“Guru-guru SLB adalah teladan dalam kesabaran dan kasih sayang, selalu memperlakukan setiap anak dengan penuh cinta,” ujar Ambarita.

Pada kesempatan yang sama, Norman Yulian, perwakilan dari Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), menjelaskan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Ia menegaskan bahwa undang-undang tersebut menjadi landasan hukum dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia, mencakup hak atas pendidikan, pekerjaan, kesehatan, aksesibilitas, dan partisipasi dalam masyarakat secara setara.

Norman juga menggarisbawahi bahwa UU tersebut menekankan tanggung jawab pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam menciptakan lingkungan yang inklusif, sehingga penyandang disabilitas dapat hidup mandiri dan berkontribusi secara aktif dalam berbagai aspek kehidupan.

“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 adalah tonggak penting dalam perjuangan kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas. Namun, tantangan utama yang masih dihadapi adalah implementasi kebijakan ini di tingkat daerah,” ujar Norman.

Norman Yulian juga menekankan peran penting keluarga sebagai pendukung utama kesuksesan penyandang disabilitas. Ia mengajak semua pihak untuk berkomitmen dalam mendukung penguatan kebijakan dan program yang ramah disabilitas, sehingga tercipta masyarakat yang inklusif dan setara.

โ€œKeluarga adalah fondasi utama dalam memotivasi dan mendukung kesuksesan penyandang disabilitas. Dengan kerja sama semua pihak, kita bisa mewujudkan Indonesia yang lebih inklusif,โ€ tutup Norman.(jpbali).

Editor : Putu Gede Sudiatmika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button