BeritaBulelengDaerah
Trending

Kosong 36 Tahun, Desa Adat Geretek Kukuhkan Penyarikan Desa

SINGARAJA, jarrakposbali.com – Setelah kosong selama 36 tahun, jabatan Jero Penyarikan Desa Adat Geretek akhirnya terisi. Krama (warga) Desa Adat Geretek secara resmi menunjuk dan menetapkan Made Kariana sebagai Jero Penyarikan.

Pengukuhan secara sekala dan niskala Jero Penyarikan berlangsung pada Minggu, 1 Oktober 2023 di Pura Bale Agung, Desa Adat Geretek, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

Upacara pengukuhan Jero Penyarikan Desa Adat Geretek dipuput (dipimpin) langsung Ida Pandita Mpu Nabe Parama Manik Gni Dwijaksara dari Griya Candi Karang Manik Dukuh, Kecamatan Kubu, Karangasem.

Penglingsir Desa Adat Geretek, Nengah Nama; menyebutkan bahwa jabatan tersebut sudah kosong sejak tahun 1987 pasca meninggalnya penyarikan yang lama.

Otomatis, selama hampir 36 tahun, jabatan yang dianggap sebagai panutan atau orang nomor satu di desa adat oleh krama, kosong serta tidak ada penggantinya.

Untuk mengisi kosongnya jabatan itu, berdasarkan paruman (rapat) krama menunjuk salah seorang perwakilan di desa adat untuk mengambil sejumlah tugas penyarikan. Akan tetapi keputusan tersebut lambat laun seperti tidak berjalan sesuai dresta (tradisi/kebiasaan) yang ada.

Nengah Nama mengatakan, krama lalu sepakat menunjuk Made Kariana yang merupakan keturunan dari penyarikan yang lama untuk menjadi penyarikan baru. Namun ia awalnya menolak hingga kemudian jatuh sakit.

Sempat menyetujui keinginan krama hingga kondisinya membaik, namun ia kembali menolak hingga harus jatuh sakit kembali. Hingga dengan tekad bulat, Kariana pun menyanggupi untuk menjadi penyarikan yang baru.

“Kalau sistem pemilihan seorang Penyarikan di Desa Adat Geretek sesuai kepercayaan itu dipilih berdasarkan keturunan,” ujar Nama didampingi Bendesa Adat Geretek, I Wayan Taman di sela-sela kegiatan.

“Mengingat beliau (Made Kariana) calon yang tepat maka krama ingin menunjuknya untuk menjabat sebagai Penyarikan, tapi beliau tidak mau hingga jatuh sakit,” lanjutnya.

“Kemudian beliau menyanggupi dengan menghaturkan pejatian dan krama desa sepakat dikukuhkan hari ini,” tambahnya.

Prosesi Ngadegang Penyarikan ini berlangsung sejak tanggal 28 September sampai 2 Oktober 2023 diakhiri dengan upacara ngelebar yang dilakukan di Pantai Desa Adat Geretek.

Bahkan selama rentang waktu lima hari dalam pelaksanaan upacara pengukuhan, calon penyarikan desa adat diberikan waktu tiga hari untuk bersemedi di ruangan khusus yang telah dibuat krama, guna membulatkan tekad untuk mengemban jabatan di desa adat.

“Setelah runtutan upacara pengukuhan selesai dan diakhiri dengan upacara ngelebar maka beliau telah sah menjabat sebagai penyarikan desa adat dan sudah bisa menjalankan tugasnya,” tutup Nengah Nama.

Berdasarkan dresta Desa Adat Geretek, penyarikan desa adat memiliki tugas dan wewenang memberikan petunjuk hari baik untuk krama menjalankan upacara keagamaan seperti pernikahan, kematian, dan upacara adat lainnya.

Juga mengawasi dan menuntun krama tegak, serta bersedia muput (memimpin) upacara apabila yang berwenang sebelumnya sudah meninggal. (fJr/HMS/JP)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button