Jembrana

Lama Dipenjara, Koruptor I Gede Winasa Akhirnya Bebas Bersyarat

JEMBRANA, jarrakposbali.com | Koruptor mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah 10 tahun mendekam di penjara.

Bapak kandung Wakil Bupati Jembrana Gede Ngurah Patriana Krisna tersebut bebas bersyarat pada Jumat, Juni 2024, setelah dia membayar denda dan uang pengganti senilai hampir Rp 4 Milyar dua hari lalu melalui Kejaksaan Negeri Jembrana.

Keluar dari Rutan Kelas IIB Negara, Winasa menyempatkan diri untuk melakukan ritual pembersihan diri atau melukat di Pantai Yeh Kuning, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.

Winasa keluar dari Rutan Kelas II Negara sekitar pukul 18.55 WITA, didampingi oleh putranya, I Gede Ngurah Patriana Krisna. Ia disambut pendukungnya dan pengamanan dari Polres Jembrana.

Winasa kemudian meninggalkan rutan dengan menggunakan mobil Toyota Alphard. Ia tidak banyak bicara dan menyerahkan proses selanjutnya kepada pihak terkait. Di rumahnya, sejumlah pendukung juga telah menunggu, termasuk sejumlah tokoh politik dari PDI Perjuangan Jembrana.

Kepala Rutan Negara, Lilik Subagiyono, menjelaskan bahwa Winasa dibebaskan bersyarat setelah melunasi denda dan uang pengganti senilai Rp 3,8 miliar. Winasa juga telah menjalani 2/3 dari masa hukumannya, yaitu 7 tahun dari total 13 tahun.

“Pembebasan bersyarat ini dilakukan sesuai dengan prosedur, seluruh persyaratan sudah dilengkapi sehingga pengajuan PB dapat dilakukan,” jelas Lilik.

Winasa dibebaskan bersyarat dengan beberapa kewajiban, di antaranya harus melapor ke Bapas Denpasar secara berkala, tidak melakukan tindak pidana, dan wajib mengikuti pembinaan lanjutan.

Winasa merupakan bupati Jembrana periode 2000-2010. Ia tersandung kasus korupsi dana Kompos, beasiswa Stikes dan Stitna, dan perjalanan dinas.(ded)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button