Lima Ribu Rupiah Jadi Modus Pria di Buleleng Setubuhi Anak di Bawah Umur
SINGARAJA, jarrakposbali.com – Uang lima ribu rupiah jadi modus seorang Pria di Buleleng menyetubuhi anak di bawah umur.
Kelakuan Made S (45), pria asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng ini tidak patut untuk ditiru.
Made S diketahui telah melakukan persetubuhan terhadap seorang bocah berusia sembilan tahun di wilayah Kecamatan Tejakula.
Parahnya lagi, pelaku Made S mengiming-imingi korban dengan memberikan uang sebanyak lima ribu rupiah.
“Pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali, pada bulan Juli dan Agustus 2022,” ungkap AKP Gede Sumarjaya dalam rilis kasus pada Senin, 17 Oktober 2022.
“Lokasinya di kebun yang sama,” imbuhnya lagi dalam rilis kasus di Polres Buleleng itu.
“Korban diiming-imingi uang lima ribu rupiah, tapi itu hanya saat kejadian pertama saja,” tambah Kasi Humas Polres Buleleng itu.
Kronologi kejadian
Terungkapnya peristiwa persetubuhan terhadap anak ini bermula saat ibu korban hendak menjemput anaknya di sekolah pada Jumat, 7 Oktober 2022.
Saat itu ibu korban tidak melihat keberadaan korban diantara teman-temannya sehingga menanyakan keberadaannya ke mereka.
“Teman-temannya mengatakan bahwa korban diajak Made S ke kebun di salah satu Banjar Dinas di wilayah Kecamatan Tejakula,” ujar AKP Sumarjaya.
Sesampai di kebun tersebut, korban lalu dipanggil ibunya yang kemudian terlihat bersama dengan pelaku Made S.
Namun Made S langsung meninggalkan korban menuju salah satu tempat potong rambut.
Beruntung, teriakan ibu korban menyelamatkan korban dari ulah Made S yang akan menyetubuhi korban untuk ketiga kalinya.
Ibu korban kemudian bertanya perihal keberadaan mereka berdua di kebun tersebut dan korban mengakui nyaris disetubuhi Made S.
“Korban akhirnya menceritakan bahwa ia telah disetubuhi sebanyak dua kali pada bulan Juli dan Agustus 2022 oleh pelaku,” ucap AKP Sumarjaya.
Padahal sebelumnya pada bulan Juli 2022, korban sempat mengeluhkan rasa sakit pada alat kelaminnya kepada ibu korban.
Namun ibu korban tidak menanggapi hal tersebut secara baik dan hanya menasehati agar korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar untuk menjaga kesehatan.
Terancam 15 tahun penjara
Atas dasar pengakuan korban, ibu korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pada tanggal 10 Oktober 2022.
Namun awalnya korban belum dapat memberikan keterangan lantaran trauma yang dialaminya atas kejadian tersebut.
Tapi pada akhirnya, berkat pendampingan psikiater, korban akhirnya mau memberikan keterangan pada hari kedua setelah laporan.
“Pelaku diamankan pada Kamis, 13 Oktober 2022, berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum, dan telah diamankan di Rutan Polres Buleleng,” terangnya.
AKP Sumarjaya menjelaskan bahwa pelaku Made S melancarkan modus iming-iming uang lima ribu rupiah untuk memuluskan aksinya.
“Cara pelaku Made S mengajak korban dengan menarik tangannya dan mengajak ke kebun kemudian disetubuhi,” jelasnya.
“Pelaku normal, juga sudah berkeluarga,” tambah Kasi Humas Polres Buleleng itu.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Hal ini sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016.
Yakni Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan terhadap anak menjadi Undang-Undang. (fJr/JP)