Masih Hitung Kerugian, Tersangka Korupsi LPD Tamblang Belum Ditahan
Meski Sudah Setahun Lebih Jadi Tersangka
SINGARAJA, jarrakposbali.com – Meski sudah satu lebih menjabat status tersangka, namun KR, mantan Ketua LPD Tamblang; belum juga ditahan.
KR sudah menyandang status tersangka korupsi LPD Tamblang sejak 22 November 2021 yang ditetapkan oleh pentidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Mantan Ketua LPD Tamblang itu pun kini tidak wajib lapor dan tidak masuk dalam daftar cekal. Namun dalam pantauan penyidik, KR masih berada di Buleleng.
Apa alasan KR belum juga ditahan meskipun sudah bergelar tersangka sejak tahun 2021 lalu?
Kasi Intelijen Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada; menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka belum terlaksana lantaran masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Buleleng.
Hasil perhitungan tersebut, lanjut Alit Ambara, akan menjadi bahan bagi penyidik untuk melakukan tindakan lanjutan terkait perkara korupsi LPD Tamblang.
“Kami masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Buleleng. Kami juga telah bersurat ke Inspektorat Buleleng, agar penghitungan kerugian keuangan negara dapat segera diserahkan untuk bahan penyidikan” katanya pada Jumat, 26 Mei 2023 di Kejari Buleleng.
Alit Ambara mengungkapkan bahwa perhitungan kerugian negara bisa dilakukan oleh BPK, auditor independen, ataupun auditor milik Kejari Bali.
Namun karena sudah memilih Inspektorat Buleleng, otomatis pihaknya harus menunggu, lantaran bila mengganti auditor ditakutkan akan memperlambat penerimaan hasil perhitungan.
“Penyidik ingin agar perkara ini dapat segera terselesaikan, sehingga tidak menjadi tunggakan kasus. Kami yakin penghitungannya sedang diproses dan sudah mau selesai,” katanya.
Sudah selesai
Sementara itu, Anggota Tim Audit Inspektorat Buleleng, Made Artayasa; mengatakan, penghitungan sudah selesai dilakukan, namun pihaknya belum dapat mengekspos hasilnya.
Pihaknya pun tinggal membuat draft laporan untuk diserahkan kepada Kepala Inspektorat Buleleng, sebelum akhirnya diserahkan ke Kejari Buleleng.
“Hasil penghitungan akan diserahkan pada awal Juni. Kami juga ingin agar kasusnya cepat selesai. Tim belum bisa berkumpul karena dikejar zona integritas dan membuat laporan kinerja sehingga jadi molor” jelasnya.
Sekedar informasi, KR harus menerima pemecatan dari jabatannya sebagai Ketua LPD Tamblang setelah penetapannya sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil audit internal oleh tim desa, kerugian yang ditimbulkan akibat korupsi ini mencapai Rp1,2 miliar.
Uang tersebut merupakan tabungan milik nasabah yang berjumlah sekitar 1000-an, serta uang kas Desa Adat Tamblang.
Prajuru desa adat pun telah menggelar paruman dan membentuk pengurus baru, agar LPD tersebut dapat beroperasi kembali. (fJr/JP)