BeritaBulelengDaerahHukum dan Kriminal
Trending

Mediasi Buntu, Kelian Desa Adat Sekumpul Tetap Dipolisikan

Diduga Palsukan Tanda Tangan Krama untuk Pertanggungjawaban Dana BKK

SINGARAJA, jarrakposbali.com – Mediasi antara Kelian Desa Adat, Gede Sudiasa; dengan Made Dana, krama (warga) Desa Adat Sekumpul; terkait perkara pemalsuan tanda tangan berakhir buntu.

Made Dana tetap melanjutkan laporan dugaan pemalsuan tanda tangannya di laporan pertanggungjawaban dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi Bali yang dilakukan Kelian Desa Adat Sekumpul.

Mediasi keduanya berlangsung pada hari Senin, 3 Juli 2023 pukul 10.00 WITA di Gedung Serba Guna Desa Sekumpul, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

Mediasi inisiasi Perbekel Desa Sekumpul bersama Polsek Sawan itu dihadiri prajuru (pengurus) dan krama Desa Adat Sekumpul, serta Forum Peduli Desa (FPD) Sekumpul.

Selama mediasi yang berlangsung kurang lebih dua jam, tampak situasi yang sesekali tegang dalam tanya jawab antara krama dan prajuru yang hadir.

Hingga akhirnya mediasi ini berakhir buntu, dan Made Dana tetap melanjutkan laporannya atas Kelian Desa Adat Sekumpul ke kepolisian.

Ketut Swadanayasa, Sekretaris FPD Sekumpul; mengatakan, bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan Made Dana yang merupakan anggotanya itu, diketahui setelah mereka merasa adanya kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban dana BKK.

Hingga akhirnya mereka melakukan pengecekan pada laporan pertanggungjawaban yang kemudian menemukan adanya pemalsuan tanda tangan Made Dana di sana.

“Dari hasil mediasi, Made Dana tetap melanjutkan ke proses hukum,” ujar pria yang lantang bicara saat mediasi itu berlangsung.

Selain itu, mereka juga merasa heran dan aneh lantaran laporan pertanggungjawaban penggunaaan dana BKK ke krama yang seharusnya dilakukan tiap tahun, malah dilakukan secara bersamaan di tahun 2022 lalu.

Hal ini pula yang membuat mereka merasa adanya kejanggalan dalam laporan tersebut. Sehingga mereka juga melaporkan kejanggalan ini ke Kejaksaan Negeri Singaraja.

“Proses hukum (laporan pemalsuan tanda tangan ke Polsek Sawan) tetap berjalan sambil menunggu juga proses di Kejaksaan Negeri Singaraja,” jelasnya.

“Kalau laporan ke Kejaksaan Negeri Singaraja itu inisiatif FPD, setelah kita mempelajari laporan pertangungjawaban yang dia laporkan selama tiga tahun, baru sekali,” lanjutnya.

“Pertanggungjawaban ke desa itu biasa pertahun, ini sekaligus, dari tahun 2019, 2020, 2021, dilaporkan di tahun 2022. Ini yang menjadi awal kecurigaan kami,” tambahnya.

Kelian Desa Adat enggan berkomentar, perbekel harapkan damai

Sementara itu, Kelian Desa Adat Sekumpul, Gede Sudiasa; enggan berkomentar kepada wartawan usai pertemuan tersebut.

Sudiasa malah meminta wartawan untuk mengkonfirmasi perihal pertemuan tersebut kepada Perbekel Desa Sekumpul.

Di samping itu, Perbekel Desa Sekumpul, Made Suarta; berharap agar permasalahan ini berakhir dengan damai, apalagi menurutnya permasalahan ini sudah diketahui banyak masyarakat.

“Karena hukum itu masih menyediakan untuk penyelesaian masalah itu dengan RJ (Restoratif Justice), jadi kami memang berinisiatif untuk memdorong mediasi antara pelapor dan yang dilaporkan,” jelasnya.

“Sehingga di sana, ada titik temu, ada titik terang, apakah itu betul-betul penyelewengan murni, atau memang ini kesalahan administrasi,” pungkasnya. (fJr/JP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button