Menakar Efektivitas Kebijakan Pungutan Wisatawan Asing di Bali
Kadis Pariwisata Provinsi Bali Gelar Evaluasi Strategis di Kertagosa
KLUNGKUNG,jarrakposbali.com I Pemerintah Provinsi Bali terus memaksimalkan penerimaan daerah melalui kebijakan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) sebesar Rp150.000 per wisatawan mancanegara. Sejak diberlakukan pada 14 Februari 2024, kebijakan ini telah menghasilkan pendapatan signifikan, mencapai Rp287 miliar, yang diharapkan mampu mendukung pengembangan pariwisata berkelanjutan di Pulau Dewata.
Dinas Pariwisata Bali melaporkan bahwa pendapatan Rp287 miliar dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA) berasal dari 40% atau sekitar 4,7 juta wisatawan mancanegara. Namun, data Badan Pusat Statistik menunjukkan masih ada 60% wisatawan yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, memimpin kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) Pungutan Wisatawan Asing di Daya Tarik Wisata (DTW) Kertagosa, Klungkung, pada Rabu (20/11). Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, HPI, ASITA, Satpol PP, Bank BPD, dan Badan Pengelola Kertagosa.
Monitoring dan evaluasi dilakukan di DTW Kertagosa, destinasi unggulan Klungkung, yang dipilih sebagai lokasi strategis untuk mensosialisasikan kebijakan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) kepada para wisatawan.
Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengungkapkan bahwa tingginya jumlah wisatawan yang belum membayar PWA disebabkan oleh sistem yang belum optimal.
“Sebanyak 90% wisatawan mancanegara membayar sebelum keberangkatan, namun tidak ada pemeriksaan di bandara, sehingga banyak wisatawan yang lolos dari sistem kami,” jelasnya.
Untuk meningkatkan kepatuhan wisatawan mancanegara, Pemprov Bali menyosialisasikan pembayaran PWA melalui aplikasi Love Bali dengan sistem cardless berbasis web yang diverifikasi menggunakan alat checker. Pemprov juga menjalin kerja sama dengan agen perjalanan dan pihak bandara untuk memperluas informasi kepada wisatawan.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Pemprov Bali berharap kebijakan PWA dapat berjalan lebih efektif, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan pariwisata yang berkelanjutan di Pulau Dewata.(jpbali).
Editor : Putu Gede Sudiatmika.