Rapat Paripurna DPRD Bali Bahas Raperda dan Rencana Perlindungan Lingkungan
Fraksi-Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Terhadap Raperda Pungutan Wisatawan Asing dan Rencana Pengelolaan Lingkungan 2025-2055

jarrakposbali.com, DENPASAR – DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-12 pada Selasa, 8 April 2025, untuk membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Pungutan Wisatawan Asing dan Rencana Perlindungan serta Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055.
Fraksi PDI Perjuangan mendukung pembaruan regulasi untuk menyesuaikan dengan perkembangan pariwisata Bali, memastikan pungutan wisatawan asing dilakukan secara transparan dan partisipatif.
“Hukum harus mengikuti perkembangan zaman. Perubahan ini penting untuk memastikan pungutan yang transparan dan partisipatif,” kata Nyoman Suwirta, anggota Fraksi PDIP.
Fraksi PDIP menyoroti potensi penyimpangan dalam pelaksanaan pungutan dan meminta agar kerja sama dengan pihak ketiga diatur jelas dan sah secara hukum. Mereka juga mengusulkan agar pendanaan pelindungan budaya tidak hanya bergantung pada pungutan wisatawan, tetapi juga memanfaatkan dana pusat sesuai UU Nomor 15 Tahun 2023.
Fraksi Gerindra-PSI, melalui I Kade Darma Susila, meminta penjelasan dari Gubernur terkait Pasal 13A Raperda PWA yang menyebutkan kerja sama dengan “pihak lain” sebagai mitra manfaat atau collecting agent.
Fraksi ini ingin mengetahui siapa yang dimaksud dengan “pihak lain” dan apa kriteria objektif untuk memilih mitra kerja sama, serta bagaimana memastikan pengawasan berjalan dengan baik.
“Dan bagaimana fungsi pengawasan dapat dipastikan berjalan dengan baik dalam pelaksanaan kerjasama tersebut?” tanya Darma Susila.
Fraksi Partai Golkar, melalui Ni Putu Yuli Artini, mendorong Gubernur untuk memprioritaskan kerja sama dengan pengusaha lokal Bali dalam penerapan Perjanjian Kerja Sama terkait pungutan wisatawan asing. Mereka berharap agar pengusaha lokal bisa lebih maju dan berkembang, mengingat selama ini beberapa pungutan di bandara justru dikerjasamakan dengan pengusaha nasional.
“Kami mendorong Gubernur memprioritaskan kerja sama dengan pengusaha lokal Bali dengan harapan agar pengusaha lokal bisa lebih maju, kuat, dan berkembang. Selama ini beberapa pungutan yang dilakukan di bandara selalu dikerjasamakan dengan pengusaha nasional,” ucap Yuli Artini.
Fraksi Partai Golkar mengusulkan agar hasil PWA dan PHR diprioritaskan untuk kepentingan pariwisata yang berkesinambungan, seperti peningkatan pelayanan dan penataan kawasan wisata. Mereka juga meminta agar pengaturan pungutan tidak tumpang tindih antara provinsi dan kabupaten/kota.
“Terkait dengan pemungutan dan penggunaan hasil PWA, perlu diatur secara khusus dan tegas agar Pungutan bagi Wisatawan Asing tidak tumpang tindih dengan Pungutan di obyek destinasi wisata di kabupaten/kota seluruh Bali,” tegasnya.
Fraksi Demokrat-Nasdem, melalui I Gusti Ayu Mas Sumatri, mengkritisi rendahnya tingkat pembayaran pungutan wisatawan asing, hanya 33,5% dari 6,3 juta wisatawan pada 2024. Mereka setuju untuk mengubah Perda Nomor 6 Tahun 2023 agar pungutan lebih optimal, termasuk mengusulkan perubahan Pasal 1 Angka 15 menjadi “perusahaan atau lembaga.”
“Fraksi Partai Demokrat-Nasdem bersepakat untuk dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 agar pungutan terhadap wisatawan asing lebih optimal,” ujar I Gusti Ayu Mas Sumatri.
Perubahan Perda ini diharapkan dapat meningkatkan hasil pungutan dan mendukung pelestarian kebudayaan serta lingkungan Bali.(jpbali).



