Nasional

Ombudsman RI, Berikan Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 Kepada Pemkab Badung

JAKARTA,jarrakposbali.com I Lembaga Negara pengawas pelayanan publik Ombudsman merilis hasil penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) terhadap 22 Kementerian, 14 lemba, 34 Pemerintah Provinsi, 98 Pemerintah Kota dan 415 Pemerintah Kabupaten dalam acara penganugerahan yang digelar, di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2023).

Menurut press release yang dikeluarkan oleh humas Pemkab Badung menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung merupakan salah satu dari 415 peraih Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023. Penghargaan diserahkan oleh Ombudsman RI dan diterima langsung Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa. Dalam acara tersebut hadir Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, Menkopolhukam Mahfud MD dan para peraih penghargaan.

Seusai acara Wabup Suiasa menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ombudsman RI serta apresiasi kepada organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkab Badung  karena telah bekerja dengan baik dan maksimal sehingga penghargaan ini dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Ini merupakan tanggung jawab moral para aparat bersama jajaran, meningkatkan komitmen dan kinerja dalam memperbaiki sistem dan tata kelola pelayanan publik. Saya berharap dari segi nilai kedepan agar selalu bisa ditingkatkan dan berkomitmen dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat secara cepat, akurat, dan murah. Yang terpenting adalah bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme itu yang akan kami tegakkan agar pelayanan publik di Kabupaten Badung benar-benar memberikan pelayanan publik yang prima dan patuh terhadap peraturan serta SOP terkait dengan pelayanan publik,” ujarnya.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam sambutannya mengatakan, meningkatnya jumlah Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang masuk ke dalam zona hijau dapat diartikan bahwa pemenuhan standar pelayanan, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan tahun 2023 lebih baik dari tahun 2022. Penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan public oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan public. Selain itu penilaian kepatuhan juga menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung.

“Tentunya kenaikan ini tidak terlepas dari komitmen dari para penyelenggara untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan public serta keaktifan Ombudsman pusat maupun perwakilan dalam melakukan pendampingan terhadap penyelenggara layanan. Ada hal yang berbeda pada tahun ini, dikarenakan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik disinergikan dengan produk pengawasan Ombudsman yaitu Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Rekomendasi Ombudsman,” ujar M. Najih.(mas/jpbali).

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button