Bendesa Gabeng, Warga Minta Bendahara Desa Adat yang Makan Uang Desa Adat Dipolisikan
![](https://jarrakposbali.com/wp-content/uploads/2023/12/IMG-20231218-WA0037-780x470.jpg)
JEMBRANA, jarrakposbali.com | Sejumlah warga Desa Adat Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, kembali mempertanyakan kelanjutan kasus bendahara desa adat yang menilep dana desa adat.
Pasalnya, hingga saat ini penanganan permasalahan tersebut masih abu-abu sementara, oknum bendahara tersebut tak juga kunjung mengembalikan dana milik desa adat yang nilainya mencapai Rp 100 juta lebih, serta belum dikenakan sanksi apapun.
Warga menduga, penanganan permasalahan tersebut sengaja diulur-ulur oleh Bendesa Adat Tegalcangkring karena diduga bendesa juga terlibat. Jika bendesa dan prajuru adat yang lain bersih dari kasus tersebut, semestinya kasus tersebut dilaporkan saja kepada pihak kepolisian.
“Kami jadi curiga, kok bendesa dan prajuru lainnya tenang-tenang saja, tak berani mengambil tindakan tegas. Ada apa ini, jangan-jangan bendesa terlibat dalam masalah ini, makanya kasusnya ditutup-tutupi,” ujar sumber yang diamini oleh beberapa warga, Senin (18/12/2023).
Terkait hal tersebut, warga meminta ketegasan bendesa dalam menangani masalah ini. Bendesa diminta tidak mentolerir oknum bendahara yang telah menilep dana desa adat hingga ratusan juta rupiah. Warga meminta bendesa untuk segera melaporkan masalah tersebut kepada polisi.
“Kasus ini harus segera dilaporkan ke polisi karena bendahara itu tidak ada niat mengembalikan dana dasa adat, hanya janji tok. Kalau hanya diberikan sanksi adat percuma, tidak ada efek jera,” tutup sumber.
Terkait tuntutan warga itu, Bendesa Adat Tegalcangkring I Kayan Dana Wirama engan memberikan penjelasan melalui telpon. Dia meminta wartawan untuk datang ke kantor Desa Adat Tegalcangkring untuk mendengar penjelasan dari dirinya bersama prajuru adat yang lain.
“Besok kami mohon bapak untuk hadir desa, nanti kita jelaskan secara rinci di hadapan prajuru,” ujarnya lewat WhatsApp.
Sebelumnya, Bendahara Desa Adat Tegalcangkring I Made Widiarsa, diketahui telah menilep dana desa adat sebesar Rp 128 juta untuk kepentingan pribadi. Atas perbuatan tersebut, Widiarsa kemudian dituntut warga untuk mengembalikan dana tersebut.
Melalui paruman Sabha Desa dan Kerta Desa, Widiarsa diberikan kesempatan untuk mengembalikan dana tersebut dalam kurun waktu enam bulan dan dikuatkan dengan surat pernyataan yang ditandatanganinya.
Namun hinga batas waktu yang diberikan, Widiarsa tak kunjung mengembalikan dana desa adat tersebut. Kemudian kembali dihadirkan dalam paruman. Sayangnya saat diminta pertanggungjawabannya, Widiarsa malah pingsan dan harus dilarikan ke rumah sakit dengan ambulan.
Dalam paruman kedua, juga diputuskan akan memberikan saksi adat kepada bendahara nakal tersebut. Namun kenyataannya hingga kini, bendesa belum juga memberikan sanksi adat kepada yang bersangkutan.(ded)