Pansus TRAP DPRD Bali Fokus Amankan Aset Tanah Provinsi
Ratusan Bidang di Kuta Utara Berisiko Disertifikatkan Oknum

DENPASAR, Jarrakposbali.com – Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perijinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali mulai mendalami keberadaan aset tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang tersebar di seluruh wilayah.
Rapat koordinasi Pansus TRAP DPRD Bali bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali di Kantor DPRD Bali, Senin, 10 November 2024.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, didampingi Sekretaris Pansus Dr. Somvir dan I Ketut Rochineng.
Berdasarkan data BPKAD Provinsi Bali, jumlah aset tanah milik Pemprov Bali mencapai 5.444 bidang dengan luas total 3.077,49 hektar (Ha). Dari jumlah tersebut, 4.861 bidang sudah bersertifikat dan 583 bidang belum bersertifikat.
Kepala Bidang Pengelola Barang Milik Daerah BPKAD Bali, I Made Arbawa, mengungkapkan bahwa sertifikat bidang tanah terbanyak berada di Kabupaten Badung, yakni 1.109 bidang dengan luas total 343,89 Ha. Disusul Kabupaten Klungkung dengan 1.074 bidang (337,01 Ha) dan Karangasem 697 bidang (439,24 Ha).
Ia menjelaskan, dari seluruh aset tersebut terdapat 3.625 bidang tanah yang berpotensi untuk dimanfaatkan hingga tahun 2025, sementara 297 bidang telah dimanfaatkan. Rinciannya, 181 bidang disewakan, 2 bidang kerja sama pemanfaatan, dan 114 bidang pinjam pakai.
“Semua aset yang akan dimanfaatkan, baik sewa maupun kerja sama harus dinilai terlebih dahulu. Sekarang dengan Permendagri 7 Tahun 2024, mau luas 1 are, 2 are, semua harus di-appraisal terlebih dahulu, baru bisa disewakan,” jelas Arbawa.
Namun, Arbawa mengakui adanya kendala internal di BPKAD Bali karena tidak memiliki SDM penilai bersertifikasi. Hal ini menjadi hambatan utama dalam optimalisasi pemanfaatan aset.
“Kita tidak memiliki penilai. Karena sekarang semua harus dinilai, itu yang membuat pemanfaatan aset baru sedikit,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arbawa mengungkapkan sejumlah aset di wilayah Kuta Utara, Badung, berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu, termasuk disertifikatkan atas nama pribadi. Antara lain di Desa Canggu (22 bidang), Cemagi (58 bidang), Munggu (76 bidang), dan Pererenan (11 bidang).
Sementara itu, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Dr (C) I Made Supartha S.H M.H menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada tata ruang dan perizinan, namun juga tengah menggali potensi dan keberadaan aset tanah milik Pemprov Bali maupun aset negara.
“Keberadaan dan bagaimana pemanfaatan aset tanah milik Pemprov Bali penting untuk digali agar benar-benar sesuai dengan peruntukannya. Jangan sampai tanah negara maupun tanah provinsi disertifikatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Supartha yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.
Ia menyebutkan, Pansus TRAP akan segera menggelar rapat dengar pendapat dengan Kanwil BPN Provinsi Bali dan BPKAD Kabupaten/Kota se-Bali untuk melakukan inventarisasi dan evaluasi aset, termasuk pengamanan tanah-tanah milik negara dan daerah.
Menurutnya, keberadaan aset tanah ini bernilai strategis, tidak hanya untuk kesejahteraan masyarakat, tetapi juga berkontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Peran penting BPN dan BPKAD adalah menjaga, mengawasi, dan mengamankan aset-aset ini, termasuk aset-aset yang berada di Magnum, Tahura, dan yang disewakan kepada pengembang lainnya,” tandas Supartha Politisi asal Partai bermoncong putih ini.
Di sisi lain, Wakil Sekretaris Pansus TRAP, Dr Somvir, mengingatkan agar penataan aset tidak justru menghambat iklim investasi. Ia menilai kepastian durasi sewa menjadi faktor penting bagi investor yang ingin menanam modal dalam jangka panjang.
“Saya cuma menambahkan, ini kan manis-manis dengar tadi. Yang pahit-pahit juga ada di sini. Kalau seorang investor datang, lokal, yaitu warganegara Indonesia, tidak mungkin dia akan tanam modal atau bangun rumah bila dia sewakan hanya 5 tahun. Tidak mungkin,” ujarnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat-NasDem DPRD Bali ini menjelaskan bahwa pelaku usaha umumnya membutuhkan jaminan jangka minimal 20 tahun agar investasi bernilai. Sementara pada aset provinsi, perubahan nilai sewa per 5 tahun dapat menjadi hambatan bagi investor yang membutuhkan stabilitas. “Kalau di tanah provinsi kan walaupun 30 tahun perjanjian tapi pembayaran dan bisa dirubah-rubah. Sehingga ini juga perlu salah satu yang kita pikirkan,” katanya.
Ia menilai investor justru lebih memilih menyewa tanah perorangan karena bisa langsung mendapatkan kepastian hingga 30 tahun tanpa perubahan tarif. Jika aset provinsi terlalu sering dievaluasi dan disidak, Somvir khawatir pelaku usaha memilih menghindar. “Kalau provinsi terlalu banyak kita sidak, ganggu-ganggu, siapa mau tanam modal itu. Harus kita pikirkan itu juga,” ujarnya, seraya menekankan pentingnya menjadikan kebijakan aset provinsi tetap ramah investasi. (Red)



