
KARANGASEM,JARRAKPOSBALI.com │ Tim Yustisi Polres Karangasem kali ini sasar pasar Amlapura melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Di Tingkatkan (KRYD) yakni pemantauan dan imbauan Prokes dalam situasi PPKM level -3 di wilayah Kabupaten Karangasem. Senin, 27 September 2021.
Tim yustisi yang menyasar masyarakat pelanggar protokol kesehatan (Prokes) sesuai Surat Edaran Gubernur Bali nomer 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level -3 tahun 2021.
Yang menjadi fokus sasaran tim yustisi meliputi, pasar-pasar tradisional, Swalayan, pedagang kaki lima, dan pelayanan publik lainnya yang ada di wilayah Kota Amlapura.

Karendal Polres Karangasem Kompol I Ketut Suartika Adnyana saat di komfirmasi mengatakan, “Pemerintah sudah menurunkan level PPKM dari level-4 ke level-3 ini adalah salah satu keberhasilan dalam menekan laju perkembangan dan penyebaran Covid -19 yang sampai saat ini sudah menunjukkan penurunan yang signifikan”, paparnya.

Lebih lanjut dikatakan, “kegiatan patroli yang dilakukan bersama ini akan terus dilaksanakan, secara berkesinambungan dan kami sangat berharap kepada seluruh warga masyarakat agar tumbuh rasa kesadaran terhadap protokol kesehatan bukan karena takut di tindak, tetapi benar-benar menyadari akan bahaya virus corona dengan menjaga kesehatan diri sendiri sehingga terbentuk Herd Imunity”, Ujarnya. /je



