BeritaBulelengDaerahHukum dan Kriminal
Trending

Pembunuhan Tirtasari: Pelaku Peragakan 19 Adegan Rekonstruksi

SINGARAJA, jarrakposbali.com – Sebanyak 19 adegan rekonstruksi dilakukan pelaku pembunuhan Tirtasari.

Putu Ardika memperagakan aksi kejinya saat membunuh Luh Suteni, yang merupakan istrinya sendiri pada 28 Oktober 2022 lalu.

Adegan rekonstruksi ini bertempat di Unit PPA Polres Buleleng, pada Jumat, 18 November 2022 pukul 10.00 WITA.

Diketahui ada 19 adegan yang diperagakan pelaku Ardika mulai dari pulang ke rumah, berbincang dengan korban, hingga adegan pembunuhan.

Dalam adegan rekonstruksi ini, baik korban dan saksi diperankan oleh pemeran pengganti, sedangkan pelaku tetap diperankan oleh Putu Ardika.

Selama rekonstruksi berlangsung, tampak Putu Ardika dengan tenang memperagakan berbagai adegan dan menjawab dengan lancar pertanyaan tim penyidik.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, S.H., M.H., menyebutkan bahwa 19 adegan rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas perbuatan yang dibuat oleh pelaku,” ujarnya usai rekonstruksi pembunuhan Tirtasari ini.

“Rekonstruksi ini ada 19 adegan, untuk adegan mendekap mulut sampai pembunuhan ada di adegan sepuluh ke atas,” jelasnya.

Pelaku Putu Ardika saat mencekik istrinya
Pelaku Putu Ardika saat mencekik istrinya. Foto: Franz Jr.

Mulai dari dekap sampai gorok

Adegan rekonstruksi pembunuhan ini dimulai dari datangnya pelaku ke rumah dari tempat kerja yang kemudian sempat cekcok dengan korban.

Pada adegan berikutnya, pelaku dan korban tengah beristirahat bersama di dalam kamar namun saling membelakangi.

Pelaku Putu Ardika yang terjaga kemudian bangun dan duduk, tetapi seketika menjadi emosi setelah melihat istrinya.

Hal itu kemudian memicu pelaku untuk mendekap hidung korban menggunakan tangan kiri, sedangkan tangan kanannya mencekik leher korban.

Adegan berikutnya, melihat korban yang lemas, pelaku lalu menuju ke gudang untuk mengambil alu (alat penumbuk padi).

Putu Ardika lalu memukul kepala sebelah kanan korban sebanyak tiga kali, kemudian kembali ke gudang menaruh alu.

Di gudang, pelaku lalu mengambil golok dan kembali menuju kamar yang kemudian menggorok leher bagian kanan korban.

Pada adegan tersebut, tampak juga aksi pelaku disaksikan oleh seorang saksi, dan ditutup dengan perginya pelaku menuju ke Sambangan.

“Setelah rekonstruksi akan dilakukan pemberkasan perkara tahap I yang kemudian dikirim ke Jaksa Penuntut Umum,” jelas AKP Sumarjaya.

“Nantinya penyidik akan menunggu selama 14 hari untuk mengetahui hasil dari Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya lagi.

Terancam penjara seumur hidup

Akibat perbuatannya yang menghilangkan nyawa Luh Suteni, tersangka Putu Ardika terancam hukuman penjara seumur hidup.

Putu Ardika disangka telah melakukan tindak pidana dengan sengaja telah menghilangkan nyawa orang lain denga pasal berlapis.

Yakni Primer Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara, subsider Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan Pasal 44 ayat 3 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukuman 15 tahun penjara. (fJr/JP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button