Pemerintah Terbitkan PMK Nomor 18 Tahun 2025
Tentang PPN atas Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi

jarrakposbali.com, JAKARTA – Pada tanggal 27 Februari 2025, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung oleh pemerintah.
Peraturan ini berlaku efektif mulai 1 Maret 2025, dengan tujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama dalam sektor transportasi udara domestik. Penetapan kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran mobilitas penduduk dan perekonomian, serta membantu sektor penerbangan dalam menghadapi tantangan ekonomi di tahun anggaran 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa penerbitan PMK-18/2025 bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi serta mempermudah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik saat Hari Raya Idulfitri. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi warga yang akan melakukan perjalanan udara domestik, terutama di musim liburan.
PMK-18/2025 juga mencerminkan komitmen Pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dan mendukung pemulihan industri penerbangan nasional. Kebijakan ini hadir di tengah peningkatan harga tiket pesawat menjelang perayaan Idulfitri, untuk memastikan mobilitas masyarakat tetap terjaga dengan biaya yang lebih terjangkau.
“PMK-18/2025 ini bukan hanya sebagai upaya untuk mempermudah masyarakat dalam melaksanakan mudik Idulfitri, tetapi juga sebagai dukungan nyata untuk industri penerbangan nasional yang tengah berusaha bangkit di tengah tantangan ekonomi, terutama dengan peningkatan harga tiket pesawat,” ujar Dwi Astuti.
PMK-18/2025 mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa angkutan udara domestik kelas ekonomi, dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat. PPN sebesar 6% akan ditanggung oleh Pemerintah untuk periode pembelian tiket antara 1 Maret hingga 7 April 2025, serta untuk penerbangan yang berlangsung antara 24 Maret hingga 7 April 2025. Badan usaha angkutan udara wajib membuat faktur pajak dan melaporkan transaksi PPN yang ditanggung Pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penerbitan PMK-18/2025 ini adalah langkah nyata Pemerintah untuk mendukung mobilitas masyarakat dan membantu mengurangi beban biaya mudik menjelang Idulfitri,” imbuhnya.
Pemberian insentif PPN DTP melalui PMK-18/2025 bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara, terutama menjelang mudik Hari Raya Idulfitri. Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung berupa harga tiket pesawat yang lebih terjangkau.
“Dengan pemberian insentif PPN DTP, kami berharap masyarakat dapat merasakan kemudahan dalam mobilitas udara, terutama dalam menghadapi kebutuhan mudik yang semakin meningkat,” tutup Dwi Astuti.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai PMK-18/2025 dan ketentuan lengkap terkait pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, masyarakat dapat mengakses dan mengunduh peraturan ini melalui laman resmi pajak.go.id.(jpbali).
Editor : Putu Gede Sudiatmika.