
JAKARTA, jarrakposbali.com – Menjelang penutupan Maret, banyak wajib pajak orang pribadi biasanya berpacu dengan waktu untuk menuntaskan kewajiban tahunan mereka. Tahun ini terasa sedikit berbeda.
Di tengah proses penyesuaian sistem administrasi perpajakan yang baru, Direktorat Jenderal Pajak memberi ruang tambahan agar proses pelaporan dan pembayaran tetap bisa berjalan dengan lebih tenang.
Batas waktu resmi pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 memang tetap jatuh pada 31 Maret 2026. Namun sering kali, dalam praktiknya, tidak semua wajib pajak bisa menyelesaikan kewajiban tepat waktu. Faktor teknis, adaptasi sistem, hingga kesibukan menjadi hal yang cukup umum terjadi.
Melihat situasi tersebut, DJP menerbitkan kebijakan relaksasi melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026. Kebijakan ini memberikan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat membayar maupun melaporkan SPT, selama masih dilakukan dalam periode 1 hingga 30 April 2026.
Dalam banyak kasus, keterlambatan pelaporan biasanya diikuti dengan kekhawatiran akan denda atau bunga. Kali ini, kekhawatiran itu sementara bisa dikesampingkan. DJP memastikan tidak akan mengenakan sanksi administratif, bahkan Surat Tagihan Pajak yang terlanjur terbit akan dihapuskan secara jabatan.
Yang menarik, kebijakan ini juga menyentuh aspek administratif lainnya. Status wajib pajak tetap aman. Keterlambatan dalam masa relaksasi ini tidak memengaruhi penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu maupun proses permohonan yang sedang berjalan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan,
“Wajib pajak orang pribadi yang melakukan pelaporan SPT Tahunan maupun pembayaran pajak setelah 31 Maret hingga 30 April 2026 tidak akan dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga.”
Pada akhirnya, kebijakan ini terasa seperti jeda singkat di tengah ritme administrasi yang biasanya ketat. Sebuah ruang untuk menyesuaikan diri, terutama ketika sistem baru mulai dijalankan. Harapannya sederhana, kepatuhan tetap terjaga, sementara wajib pajak punya waktu yang cukup untuk menyelesaikan kewajibannya dengan lebih rapi dan tanpa tekanan berlebih.(JpBali).



