Berita

Catatan Penting Buat Krama Bali

SAMPRADAYA VS DRESTA ADAT BAGIAN KE - 5

Oleh : I Putu Sudiartana, CEO Jarrak Media Group

 

Kunci sukses dari “monokrasi” pemerintahan atau pemerintahan tunggal Desa Adat adalah Pemerintah Daerah harus mampu menghadirkan sistem pemerintahan Desa Adat yang profesional, efisien, efektif dan produktif.

Tantangan yang paling berat adalah mengatasi mahalnya biaya upakara akibat adanya “komersialisasi” ritual.

Konsep penyederhanaan ritual yang sesuai dengan refrensi Purana, dimana tingkatan Yadnya seperti utama , madya dan nista dan seterusnya, seharusnya dapat diaplikasikan sesuai dengan kemampuan warga.

Namun herannya selama ini konsepsi tingkatan yadnya itu hanya menjadi wacana kosong semata, karena relatif tidak ada realitanya. Itu sebabnya konsep seperti krematorium yang menggerus adat diminati warga.

Kesan yang timbul akibat tidak berjalannya konsep penyederhanaan ritual sesuai dengan tingkatannya, seperti yang ada didalam purana itu, lebih kepada karena Desa Adat tidak melaksanakan “tupoksi” nya dengan sungguh sungguh.

Sehingga gagal mendidik dan menyadarkan masyarakat untuk tidak melakukan tingkatan ritual dengan biaya upakara yang “jor joran” Bahkan saat ini makna yadnya telah bergeser seolah olah menjadi alat ukur untuk mengukur status sosial warga atau menjadi ajang “kompetisi” antar komunitas Desa Adat.

Upaya membangun profesionalitas Desa Adat dan tumbuhnya kesadaran untuk menghentikan “komersialisasi” upakara, diharapkan sanggup menghadang isu ataupun stigma yang berkembang tentang “premanisme” Desa Adat, dimana pemerintahan Desa Adat terkesan ruwet,mahal dan autoriter.

Untuk itu rencana pembaharuan terhadap “kesepakatan” Jakarta dan Bali yang akan termaktub dalam pembaharuan Undang Undang Propinsi Bali nantinya, harus dapat menjawab tantangan untuk menghadirkan pemerintahan Desa Adat yang kredibel dan legitimit.

Kemampuan menjawab tantangan itu dapat diraih bila dipastikan pembaharuan itu akan melahirkan sistim pengaturan dan tatakelola pemerintahan yang dapat mengayomi “kedaulatan” Desa Adat

Disamping juga harus mampu mendorong keberadaan ekonomi kerakyatan yang berbasis adat, yang akan memacu dan memicu adanya konsepsi perekonomian Bali dengan iklim investasi yang dapat menjaga kelestarian adat,alam dan lingkungan Bali.

Hasil kajian kami untuk format pengaturan dan tatakelola pemerintahan Desa Adat di Bali,agar pengelolaan adat dengan drestanya, beserta pengelolaan alam serta lingkungannya terbebas dari “intervensi” kekuasaan, akan kami sajikan dalam sajian tersendiri.

Dengan adanya pembaharuan Undang Undang Propinsi itu,apapun alasannya Pemerintah Daerah selaku guru wisesa atau regulator harus bisa tegas membina serta menertibkan, bila ada Desa Adat melakukan kebijakan yang justru mengganggu rasa keadilan sosial, ataupun merusak iklim investasi.

Seperti halnya dengan beban dana pemogpog atau penanjung batu yang berlebihan dan kontra produktif merusak citra adat itu sendiri.

Disamping itu, “kesepakatan” antara Bali dan Jakarta juga harus memastikan bahwa tumbuhnya ekonomi pariwisata di Bali,tidak hanya berdampak terhadap meningkatnya pendapatan fiskal.

Tapi Pemerintah juga harus bersedia untuk berbagi fiskal dengan Pemerintah Daerah secara adil.

Bagi hasil dari pendapatan fiskal itu akan menjadi cikal bakal tumbuhnya kemandirian ekonomi rakyat, tumbuhnya keadilan sosial, tumbuhnya kemajemukan dan pada akhirnya dapat menumbuhkan kesejahteraan rakyat.

Memang tidak dapat dihindari dalam situasi “darurat” seperti sekarang ini,dimana Pemerintah Daerah belum mampu men”sinergi”kan agama dan adat sesuai harapan,maka perlu meminta Negara untuk hadir lebih fokus dan serius guna mencari solusi, khususnya atas potensi konflik adat yang ada.

Seperti halnya kehadiran Negara melalui pembaharuan Undang Undang Propinsi Bali sangat dibutuhkan didalam melakukan proses edukasi adat.

Lemahnya edukasi dan pengajaran tentang adat berdampak terhadap lemahnya pemahaman dan pemaknaan adat dengan prosesi ritualnya..

Dan hal ini membuat adat dengan ritual yang ada tidak memiliki ikatan rohani dengan warga adatnya sendiri.

“Nak mule keto” itulah penjelasan yang sering kita dengar, ketika seorang warga adat Bali meminta penjelasan tentang adat ataupun prosesi sebuah ritual.

seyogyanya pemahaman tentang adat dengan prosesi ritualnya diedukasi sejak pendidikan dini ataupun pendidikan dasar. Pemerintah Daerah harus menjadikan edukasi adat yang berorientasi pada pendidikan budi pekerti sebagai kurikulum “wajib” untuk dapat menghasilkan sumber daya manusia yang paham akan jatidirinya sebagai orang Bali.

Proses pengajaran tentang adat membuat warga akan memahami bahwa, adat akan menjadikan mereka punya adab.

Seperti halnya bagaimana mungkin masyarakat adat Bali bersedia untuk meninggalkan kawitannya ataupun leluhurnya, untuk tidak mengurus merajan/sanggah hanya karena tidak mau repot melakukan prosesi ritual yang semestinya, yang telah diwariskan turun temurun

Apakah pergi untuk ikut dengan kelompok “sampradaye” ataupun melakukan “konversi” dengan memeluk agama baru.

Hal seperti itu terjadi akibat lemahnya pemahaman tentang konsepsi ajaran leluhur.

Yang note bene merupakan ajaran atau filosofi dasar tentang bagaimana seharusnya menghargai , menghormati dan mensyukuri keberadaan orang tua atau pendahulu kita sendiri.

Itu sebabnya Pemerajan/Sanggah sebagai tempat ibadah dengan Rong Tigenya, pasti ada disetiap rumah warga Hindhu dengan adat Bali.Atau yang lazimnya dikenal sebagai warga Hindhu Bali.

Sebagai tempat untuk memberikan “penghormatan” kepada para leluhur.

Atau sebagai simbol rasa syukur,karena melalui merekalah Tuhan menciptakan keberadaan kita didunia ini.

Dengan kata lain , konsepsi ajaran leluhur merupakan ajaran untuk kita dapat menyadari serta menghargai sejarah perjuangan para leluhur.

Bali bisa dikenal seantero dunia seperti sekarang ini,tentunya tdk terlepas dari sejarah panjang “perjuangan” leluhur membuat Bali memiliki keunikan.

Mengingat adat merupakan tradisi atau aturan yang turun temurun dilakukan atas dasar filosofi yang berasal dari kearifan lokal , seperti halnya naskah kuno dengan catatan atau tulisan lontar , yang ada sebelum orang Bali mengenal agama Hindhu.

Maka menjadi tidak beretika bila ada keinginan me”minggir”kan adat & ritualnya dengan melakukan pembenaran yang terkesan memaksakan kehendak,seolah olah adat harus di”legitimasi” oleh agama atau kitab suci.

Bagaimana nantinya mereposisi hubungan antara PHDI dan “monokrasi” pemerintahan Desa Adat,agar saling menguatkan dan sekaligus mengakhiri “perang dingin” mereka ???

 

Mari kita cermati dalam episode berikutnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button