
JEMBRANA, jarrakposbali.com | Gema Takbir berkumandang di Aula Garuda Wisnu Kencana Rutan Kelas IIB Negara, kabupaten Jembrana, Bali, Senin (2/5/2022).
Gema takbir ini bertanda menyambut kemenangan setelah sebulan lamanya umat Islam menjalankan ibadah puasa.
Meski dalam keterbatasan para warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Negara, Jembrana, menyambut Hari nan fitri dengan penuh suka cita.
Usai mengumandangkan gema takbir, para WBP melanjutkan dengan Kegiatan Sholat Ied yang dipimpin oleh H.Husin Tohir dan dihadiri oleh Bapak Karutan Negara beserta Keluarga dan pegawai yang beragama Islam.
Usai melaksanaan Sholat, Ibu Karutan kemudian membagikan pembagian opor ayam kepada warga binaan.
Dalam kesempatan tersebut, juga disis dengan upacara penyerahan Remsi Khusus Idul Fitri. Pemberian remisi tersebut berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang pemberian remisi Khusus Idul Fitri 1443 H Tahun 2022.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Negara I Nyoman Tulus Seseng dikonfirmasi redaksi jarrakposbali.com mengatakan, ada 33 orang narapidana Rutan Negara berhak menerima Remisi Khusus Idul Fitri.
Remisi tersebut menurut Nyoman Tulus, besarannya tidak sama, yakni remisi 1 bulan sebanyak 24 orang dan remisi 15 hari sebanyak 9 orang.

“Kami mengusulkan sebanyak 33 orang narapidana untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri, alhamdulilah semua sudah turun,” terang Tulus, Senin (2)5/2022).
Menurut Nyoman Tulus, saat ini jumlah warga binaan yang beragama Islam di Rutan Negara sebanyak 52 orang. Namun 19 orang tidak diusulkan karena ada yang masa pidanya belum mencapai 6 bulan sebagaimana persyaratan untuk pengusulan remisi dan ada yang pidananya 6 bulan kebawah.
Sementara itu Menteri Hukum dan HAM RI Yasona H.Laoly, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Negara, Bambang Hendra Setyawan mengatakan, dengan pemberian remisi ini dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk selalu intropeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik.
Menkumham RI juga menyampaikan terimakasih dan pengahrgaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran Pemasyarakatan karena dengan tulus ikhlas mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa.
Kepala Rutan kelas IIB Negara dalam kesempatan tersebut juga tidak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh warga binaan agar senantiasa berperilaku baik dan mentaati peraturan yang berlaku.
Mengingat, setiap jengkal langkah mereka mendapat penilaian dari wali Pemasyarakatan melaui SPPN (sistem Penilaian pembinaan narapidana) yang nantinya dijadikan dasar dalam mengusulkan hak-hak mereka sebagai warga binaan.
“Remisi ini merupakan hadiah karena kalian sudah berperilaku baik selama ini, jadi terus pertahankan dan pupuk selalu kebaikan dalam diri kalian,” ujar Hendra.
Kegiatan diakhiri dengan penyerahan Surat Keputusan kepada perwakilan narapidana dan halal bihalal anatar pegawai dan warga binaan.(dewa darmada)



