BeritaDenpasar

Diah Werdhi Srikandi Desak Parpol Serius Bangun Kaderisasi Perempuan

DENPASAR, jarrakposbali.com – Putusan Mahkamah Konstitusi terkait kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen kembali membuka percakapan lama tentang posisi perempuan dalam dunia politik Indonesia. Di Bali, suara itu datang dari Dr. I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi W.S, S.E., M.M., yang menilai momentum ini seharusnya tidak berhenti pada urusan administratif pencalonan semata.

Bagi perempuan yang lama berkecimpung dalam dunia politik dan pemberdayaan perempuan itu, substansi keterwakilan jauh lebih penting dibanding sekadar angka di atas kertas. Ia melihat masih banyak partai politik yang menjalankan kuota perempuan hanya untuk memenuhi syarat formal pencalonan.

Kelompok Ahli Pembangunan Gubernur Bali Bidang Perempuan dan Anak sekaligus Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Bidang Pendidikan dan Kebudayaan itu menilai putusan MK dapat menjadi titik evaluasi serius bagi partai politik dalam membangun kaderisasi perempuan secara berkelanjutan.

Menurutnya, perempuan seharusnya tidak hanya hadir sebagai pelengkap daftar calon legislatif, tetapi benar-benar dipersiapkan untuk masuk dalam ruang pengambilan keputusan politik.

“Saya melihat memang masih ada partai politik yang cenderung hanya memenuhi syarat administrasi. Perempuan terkadang hanya dijadikan pelengkap daftar calon agar memenuhi ketentuan kuota, tetapi belum benar-benar diberi ruang strategis untuk berkembang dan bersaing secara setara,” ujar Diah Werdhi Srikandi.

Perempuan yang juga pernah memimpin Kaukus Perempuan Parlemen Bali periode 2019-2024 itu mengatakan, penegasan sanksi dalam putusan MK memberi pesan kuat kepada partai politik agar tidak lagi memandang keterwakilan perempuan sebagai formalitas.

Dalam banyak kasus, kata dia, ancaman gugurnya partai di daerah pemilihan tertentu akan memaksa partai bekerja lebih serius mempersiapkan kader perempuan sejak awal.

“Dengan adanya penegasan sanksi, partai politik tentu akan lebih berhati-hati dan terdorong untuk benar-benar memenuhi ketentuan tersebut, bukan sekadar formalitas administratif,” katanya.

Di tengah meningkatnya keterlibatan perempuan dalam berbagai sektor publik, Diah melihat peluang perempuan Bali masuk dunia politik sebenarnya semakin terbuka. Banyak perempuan memiliki kapasitas akademik, pengalaman organisasi, hingga kemampuan komunikasi politik yang kuat.

Namun, pada akhirnya tantangan sosial dan budaya masih menjadi lapisan yang sering kali tidak terlihat, tetapi nyata dirasakan perempuan yang masuk ke ruang politik praktis.

“Namun demikian, tantangan budaya dan beban sosial masih cukup kuat, sehingga perempuan sering harus bekerja lebih keras untuk membuktikan kapasitasnya di ruang politik yang masih didominasi laki-laki,” paparnya.

Ketua Yayasan Dedikasi Wanita Srikandi itu juga menekankan bahwa peningkatan jumlah perempuan di parlemen harus dibarengi penguatan kualitas. Pendidikan politik, akses jaringan, ruang kepemimpinan, hingga dukungan pendanaan menurutnya masih menjadi pekerjaan rumah besar partai politik.

Ia menilai kehadiran perempuan dalam parlemen akan terasa bermakna ketika mampu mempengaruhi arah kebijakan publik secara nyata.

“Yang juga penting adalah sejauh mana perempuan dapat berperan aktif dalam proses legislasi, pengawasan, dan pengambilan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat, termasuk isu perempuan dan anak,” ujarnya.

Percakapan mengenai kuota perempuan, menurut Diah, sering kali berhenti pada hitung-hitungan angka. Padahal di lapangan, kualitas representasi jauh lebih menentukan apakah suara perempuan benar-benar hadir dalam kebijakan publik atau sekadar tercatat dalam data pemilu.

Ia berharap revisi Undang-Undang Pemilu nantinya tidak hanya mempertegas aturan, tetapi juga memastikan pengawasan berjalan ketat dan konsisten.

“Jangan sampai aturan hanya menjadi formalitas administratif tanpa ada upaya nyata mendorong partisipasi perempuan yang berkualitas. Partai politik juga perlu memberikan pendidikan politik, ruang kepemimpinan, dan dukungan nyata bagi kader perempuan agar keterwakilan perempuan benar-benar substantif,” tegasnya.

Di tengah dinamika politik yang terus bergerak menuju Pemilu mendatang, suara tentang pentingnya kaderisasi perempuan mulai kembali menguat. Kadang yang dibutuhkan bukan sekadar penambahan jumlah, tetapi keberanian membuka ruang yang selama ini terasa sempit bagi perempuan untuk tumbuh, memimpin, dan menentukan arah kebijakan bersama.

Bagi Diah Werdhi Srikandi, putusan MK seharusnya menjadi awal perubahan cara pandang partai politik terhadap perempuan. Bukan lagi sekadar memenuhi kolom persyaratan, tetapi mulai membangun generasi perempuan politik yang benar-benar hadir dengan kapasitas, pengaruh, dan keberanian mengambil keputusan.(JpBali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button