Penelantar PMI Buleleng di Turki Divonis Lima Tahun Penjara

SINGARAJA, jarrakposbali.com – Masih ingat dengan kasus terlantarnya sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Buleleng di Turki yang videonya viral pada bulan Maret 2022 lalu?
Kini, para penelantarnya yakni Komang Puja Rasmiasa (33) dan Anak Agung Kade Ratna Sawitri (39) telah menerima vonis lima tahun penjara.
Vonis ini dibacakan majelis hakim yang dipimpin Heriyanti beserta hakim anggota, Made Hermayanti Muliartha dan Ni Made Kushandari; dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Singaraja, pada Rabu 26 April 2023 siang.
Puja Rasmiasa dan AA Kade Ratna Sawitri yang merupakan terdakwa penyalur PMI ke Turki, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Komang Puja Rasmiasa dan terdakwa Anak Agung Ratna Sawitri masing-masing berupa pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani dan pidana denda masing-masing Rp400 juta subsider masing-masing enam bulan pidana kurungan,” ujar Hakim Heriyanti.
Namun ternyata, vonis tersebut lebih ringan dari ajuan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng yakni tujuh tahun penjara. JPU juga menuntut pidana denda Rp400 juta subsider delapan bulan kurungan penjara.
Tak hanya itu saja, kedua terdakwa juga diminta membayar biaya restitusi kepada 11 korban dengan besaran masing-masing Rp28 juta sampai Rp61 juta, dengan total Rp528 juta lebih.
Apabila para terdakwa tidak membayar biaya restitusi tersebut, maka pidana kurungan masing-masing selama selama bulan menjadi gantinya.
Di sisi lain, JPU Isnarti menyatakan menerima putusan tersebut. Kedua terdakwa dan penasihat hukumnya, Firmansyah dan Made Ngurah Arik Suharsana Putra juga senada dengan JPU.
“Sikap JPU dan terdakwa adalah menerima putusan,” ujar Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada.
Gunakan visa holiday
Perlu diketahui bahwa sebelumnya Puja Rasmiasa dan AA Kade Ratna Sawitri didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Modusnya dengan membuat job letter untuk para korban, 13 PMI itu; agar mereka terkesan bisa bekerja di Turki. Namun nyatanya, para korban tidak bekerja sesuai dengan job letter yang mereka dapatkan dari terdakwa begitu tiba di Turki.
Selain itu, kedua terdakwa memberikan visa holiday dan membuat bookingan hotel di Turki dengan tujuan untuk mengelabui petugas Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
Begitu tiba di Turki, para terdakwa tidak mendapatkan tempat tinggal seperti janji para terdakwa. Hal ini lantas membuat para korban khawatir. Sebab saat diberangkatkan, para korban tidak memiliki surat izin tinggal dan visa bekerja.
Tak hanya itu saja, para terdakwa juga menempatkan mereka di sebuah mes dengan kondisi jauh dari kata layak. (fJr/JP)