BeritaDaerahDenpasarEkonomi

Penerimaan Pajak Bali Tumbuh 10,40% Hingga Triwulan III 2025

Kanwil DJP Bali Kumpulkan Rp11,64 Triliun, Didorong oleh Sektor Pariwisata

jarrakposbali.com, DENPASAR – Penerimaan pajak di Provinsi Bali terus menunjukkan tren positif. Hingga September 2025, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil menghimpun Rp11,64 triliun, setara dengan 64,71% dari target yang ditetapkan sebesar Rp17,99 triliun.

Peningkatan ini mencerminkan pertumbuhan yang cukup signifikan sebesar 10,40% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini menjadi bukti kuat bahwa ekonomi Bali, khususnya sektor-sektor dominan, tetap menunjukkan daya tahan meskipun situasi global yang penuh tantangan.

Angka penerimaan pajak yang mencatatkan pertumbuhan positif tersebut, dijelaskan oleh Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, dalam kegiatan Media Briefing yang diselenggarakan secara hybrid.

Ia menambahkan bahwa tahun 2025 ini mengalami perbaikan dibandingkan dengan 2024 yang tercatat hanya sebesar Rp10,54 triliun. Selain itu, penerimaan pajak Bali juga dipengaruhi oleh kebijakan baru, seperti PMK-81/PMK.03/2024 yang melibatkan administrasi perpajakan bagi cabang-cabang perusahaan besar.

“Sebanyak Rp11,64 triliun uang pajak yang telah dibayarkan oleh wajib pajak di Provinsi Bali diadministrasikan oleh 1 Kantor Pelayanan Pajak Madya dan 7 KPP Pratama. Ini menunjukkan kerja keras dan komitmen tinggi dari seluruh pihak terkait,” ujar Darmawan, Senin (27/10/2025).

Darmawan juga menjelaskan rincian penerimaan pajak berdasarkan jenis pajaknya. Pajak Penghasilan (PPh) menjadi penyumbang terbesar, yakni mencapai Rp8.033,24 miliar. Sektor-sektor lain juga memberikan kontribusi yang signifikan, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mencapai Rp3.097,83 miliar.

“Penerimaan pajak yang didorong oleh sektor-sektor seperti perdagangan besar, penyediaan akomodasi, serta sektor keuangan dan asuransi, sangat mencerminkan pergerakan positif di sektor-sektor ekonomi yang mendominasi Bali,” terang Darmawan.

Salah satu sektor yang menunjukkan kinerja luar biasa adalah sektor penyediaan akomodasi dan makan minum, yang mengalami peningkatan hingga 26,30%. Angka ini sejalan dengan pemulihan sektor pariwisata di Bali yang tengah bangkit pasca-pandemi.

“Realisasi penerimaan pajak sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum sangat selaras dengan kondisi pariwisata di Bali saat ini,” tambah Darmawan.

Penerimaan pajak dari sektor lain seperti real estat dan aktivitas profesional juga turut berkontribusi. Real Estat menyumbang Rp676,10 miliar, sedangkan aktivitas profesional memberikan kontribusi sebesar Rp559,48 miliar.

“Sektor-sektor lainnya, termasuk real estat dan aktivitas profesional, tetap memberikan kontribusi yang signifikan terhadap total penerimaan pajak Bali,” kata Darmawan.

Menjelang tahun 2026, Kanwil DJP Bali mengingatkan seluruh wajib pajak di Bali untuk segera mengaktivasi akun Coretax. Ini merupakan langkah awal yang penting dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh 2025. Darmawan berharap agar semua wajib pajak dapat memanfaatkan kemudahan ini demi kelancaran administrasi perpajakan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak di Bali yang telah berkontribusi dalam pencapaian penerimaan pajak ini. Kami akan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tutup Darmawan.

Dengan narasi yang lebih informatif dan alur yang jelas, artikel ini memberikan gambaran komprehensif mengenai pencapaian Kanwil DJP Bali hingga triwulan III 2025 dan bagaimana sektor-sektor utama mendukung pertumbuhan penerimaan pajak yang signifikan.(JpBali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button